7:35 AM
Oi Pemanjat Blok Rengas
PERATURAN ORGANISASI Oi Nomor : 03 Tahun 2010
TENTANG
PENDAFTARAN KELOMPOK Oi, SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAN PENDIRIAN KELOMPOK
(SKPPK) Oi, TANDA DAFTAR KELOMPOK (TDK) Oi, DAN IURAN KELOMPOK Oi
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Pendaftaran Kelompok ialah salah satu persyaratan untuk mendapatkan pengesahan pendirian Kelompok dari Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
2. Kelompok Oi baru ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan setelah diterbitkannya Peraturan ini.
3. Kelompok Oi lama ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan sebelum diterbitkannya Peraturan ini.
4. Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi adalah
Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Ketua Badan Pengurus Oi
Kota/Kabupaten sebagai bentuk pengesahan (legalisasi) pendirian Kelompok
Oi.
5. Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi adalah dokumen sah yang
diberikan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten kepada Kelompok yang
telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok dan telah
mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok dari Ketua
Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
6. Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi
Nasional adalah kartu bukti keanggotaan Oi yang sah dan berlaku
diseluruh wilayah negara Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Badan
Pengurus Pusat Oi.
7. Sistem Akreditasi Nasional (SAN) Oi adalah
suatu sistem penilaian dan evaluasi terhadap kelayakan kinerja
pengelolaan Ormas dan manajemen Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten dan
Kelompok-kelompok Oi yang bersifat komprehensif untuk mengukur tingkat
kemajuan, perkembangan dan kelayakan kinerja Ormas Badan Pengurus Oi
Kota/Kabupaten dan Kelompok-kelompok Oi berdasarkan jenjang (peringkat).
8. Tim Akreditasi Oi Nasional adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat Oi.
9. Tim Akreditasi Oi Tingkat Kota/Kabupaten adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
10. Iuran Anggota ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali oleh anggota-anggota Oi kepada Kelompoknya.
11. Iuran Kelompok ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu)
bulan sekali oleh Kelompok-kelompok Oi kepada Badan Pengurus Oi
Kota/Kabupaten.
Pasal 2
1. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan hanya 1 (satu) kali pada saat awal pendirian Kelompok.
2. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan oleh para pendiri Kelompok dengan
mengisi Formulir Pendaftaran Kelompok Oi dan dilengkapi dengan
persyaratan administratif lainnya yang ditentukan.
3. Pendaftaran
Kelompok Oi dilakukan melalui Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten tempat
dimana Kelompok Oi yang bersangkutam didirikan.
4. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) Pasal 3 Peraturan ini, antara lain ialah :
a. memenuhi jumlah minimal keanggotaan Kelompok Oi minimal 15 (Lima Belas) orang;
b. menyerahkan formulir biodata pengurus dan anggota-anggota Kelompok;
c. menyerahkan pas foto pengurus dan anggota-anggota Kelompok berukuran
2x3, masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar dengan ketentuan 1 (satu)
lembar untuk arsip Kelompok yang bersangkutan; 1 (satu) lembar untuk
arsip Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 1 (satu) lembar untuk arsip
Badan Pengurus Pusat Oi dan 1 (satu) lembar untuk dilekatkan pada Kartu
Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dalam format cetak maupun digital
(jpg/tiff);
d. membayar biaya pendaftaran Kelompok, biaya penerbitan
Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, biaya Administrasi Kartu Tanda Anggota
(KTA) Oi Nasional dan biaya Iuran Kelompok Oi untuk 1 (satu) bulan
pertama.
5. Kelompok-kelompok yang telah memenuhi ketentuan dan
syarat-syarat pendirian berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen
persyaratan dan verifikasi faktual di lapangan oleh Badan Pengurus Oi
Kota/Kabupaten, selanjutnya dicatat dalam buku/database Register
Kelompok/Keanggotaan dan disahkan oleh Ketua Badan Pengurus Oi
Kota/Kabupaten yang bersangkutan.
6. Pengesahan pendirian Kelompok
Oi dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian
Kelompok (SKPPK) Oi oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang
mensahkan pendirian Kelompok Oi dimaksud dan penerbitan Tanda Daftar
Kelompok (TDK) Oi.
7. Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi berlaku untuk
masa 5 (lima) tahun sejak didaftarkan dan setelahnya dapat diperpanjang
dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan;
8. Tanda Daftar Kelompk (TDK) Oi diterbitkan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
9. Pengukuhan pendirian Kelompok Oi dan pelantikan Pengurus Kelompok Oi
yang telah dinyatakan sah berdiri diatur dalam Peraturan Badan Pengurus
Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan;
10. Badan Pengurus Oi
Kota/Kabupaten setiap saat dapat mencabut Surat Keputusan Pengesahan
Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi,
apabila :
a. Kelompok Oi yang bersangkutan menyatakan membubarkan diri berdasarkan Keputusan Musyawarah Kelompoknya;
b. Kelompok Oi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan dan
syarat-syarat pendirian Kelompok Oi berdasarkan rekomendasi Tim
Akreditasi Kelompok (TAK) Tingkat Kota/Kabupaten;
c. Kelompok Oi
yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi dan atau peraturan-Peraturan
Organisasi Oi lainnya yang berlaku;
11. Kelompok Oi yang telah
dicabut Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan
Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi nya berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b ayat 11) Pasal 2 Peraturan ini, maka terhadap
anggota-anggota Oi yang masih ada dapat didaftarkan ke Kelompok-kelompok
Oi terdekat atau sesuai pilihan anggota yang bersangkutan atau
anggota-anggota Oi yang bersangkutan membentuk Kelompok Oi baru dengan
memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi yang berlaku.
Pasal 3
1. Anggota-anggota Oi wajib membayar iuran kepada Kelompoknya yang
jumlah dan ketentuannya ditentukan dengan Peraturan Kelompok Oi yang
bersangkutan.
2. Kelompok-kelompok Oi wajib membayar kontribusi
kepada Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan berupa iuran
Kelompok yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali.
3. Pembayaran iuran Kelompok Oi dapat dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali atau untuk 12 (dua belas) bulan sekaligus.
4. Pembayaran iuran Kelompok Oi yang dilakukan untuk 12 (dua belas)
bulan sekaligus dapat dikenakan potongan pembayaran berupa diskon yang
besarnya ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
5. Pembayaran iuran Kelompok Oi dilakukan dengan mengisi formulir
pembayaran iuran Kelompok Oi dan selanjutnya diserahkan melalui
Bendahara Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten atau Bendaharawan khusus yang
ditunjuk oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
6. Bendahara
Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten atau Bendaharawan khusus yang ditunjuk
oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten selanjutnya menerbitkan
tanda terima pembayaran (kuitansi).
7. Pembayaran iuran Kelompok Oi
adalah merupakan salah satu persyaratan wajib dalam memenuhi ketentuan
Sistem Akreditasi Kelompok (SAK) Oi.
8. Kelompok-kelompok Oi yang
tidak membayar iuran Kelompok Oi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi administratif dan atau
sanksi lainnya oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten;
9. Sanksi
administratif dan atau sanksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 8)
Pasal 4 Peraturan ini diberikan dalam bentuk :
a. teguran;
b. peringatan dan penagihan tertulis sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali;
c. tidak mendapatkan pelayanan dalam urusan Ormas, keanggotaan maupun pelayanan administrasi lainnya sebagaimana mestinya;
d. tidak dilibatkan dan atau dilarang mengikuti kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten maupun Badan
Pengurus Pusat Oi, jika setelah melalui teguran dan peringatan tertulis
Kelompok Oi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya.
10.
Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar iuran Kelompok selama 12 (dua
belas) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan
sanksi pencabutan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK)
Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan Kelompok Oi yang bersangkutan
dinyatakan bubar.
Pasal 4
1. Kelompok-kelompok Oi lama yang
telah berdiri sebelum diterbitkannya Peraturan ini wajib mendaftarkan
kembali Kelompoknya untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan
Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dengan
memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sampai huruf d ayat 5) Pasal 2 Peraturan ini dengan membayar biaya
pendaftaran Kelompok yang besarnya tidak lebih besar dari biaya
pendaftaran kelompok Oi baru.
2. Besaran tarif maksimum yang dapat
dipungut untuk Pendaftaran Kelompok Oi, tarif penerbitan Surat Keputusan
Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, tarif penerbitan Tanda Daftar
Kelompok (TDK) Oi, tarif administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi
Nasional dan serta Iuran Anggota/Kelompok Oi adalah sebagaimana tersebut
dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 5
1. Ketentuan-ketentuan tentang Sistem Akreditasi Kelompok Oi diatur dalam Peraturan tersendiri.
2. Ketentuan-ketentuan mengenai format Surat Keputusan Pengesahan
Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan Kartu
Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah sebagaimana tersebut dalam
lampiran Peraturan Organisasi ini.
3. Dengan diterbitkannya
Peraturan ini, maka Peraturan-peraturan dan/atau keputusan-keputusan
Badan Pengurus Pusat Oi yang pernah diterbitkan sebelumnya yang mengatur
tentang Pendaftaran Kelompok Oi, Kartu Tanda Anggota Anggota (KTA) Oi
dan Iuran Anggota/Kelompok Oi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
4. Peraturan-peraturan dan/atau keputusan-keputusan Badan
Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang pernah diterbitkan sebelumnya yang
mengatur tentang Pendaftaran Kelompok Oi, Kartu Tanda Anggota Anggota
(KTA) Oi dan Iuran Anggota/Kelompok Oi, wajib menyesuaikan dengan
Peraturan ini.
5. Hal-hal yang tidak diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian dalam Peraturan tersendiri.
Pasal 6
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2010
KETUA UMUM Oi
ttd
DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA
(Sumber Copy Paste Dari Facebook "Pak Pudji Pamungka")