JFC'Oi Pemanjat Jatibarang Indramayu

Hidup Bersama Harus Dijaga Persaudaraan Kita Untuk Selamanya

Sang Maestro Iwan Fals

Iwan Fals yang bernama lengkap Virgiawan Listanto (lahir 3 September 1961 di Jakarta) adalah seorang penyanyi beraliran balada yang menjadi salah satu legenda hidup di Indonesia. Lewat lagu-lagunya...

Kantata Takwa 1990

Nama kelompok musik legendaris beranggotakan para musisi-seniman berkualitas tinggi yang dimiliki Indonesia.

Kantata Samsara 1998

Angin berputar putar ditengah matahari Bila anarki dan emosi bernyanyi Kepalsuan membudaya Merobohkan masa depan

Kantata Barock 2011

Setiawan Djody mengadakan konferensi pers dikediamannya. Acara ini tentang bangkitnya kembali Kantata Takwa. Setiawan Djody bersama Iwan Fals dan Sawung Jabo menamakannya Kantata Barock..

Monday, February 11, 2013

DAFTAR BPW dan BPK Oi yang telah memiliki SK Pengesahan.

DAFTAR BPW dan BPK Oi yang telah memiliki SK Pengesahan 2009-2012 (per 30 Januari 2013) - Sumber data Sekretariat BPP Oi/Departemen Organisasi & Aparatur BPP Oi :

1. PROVINSI DAERAH ISTIMEWA NANGROE ACEH DARUSSALAM
(1). BPK Oi Kabupaten Aceh Barat
 

2. PROVINSI SUMATERA UTARA :
(1). BPK Oi Kabupaten Simalungun
(2). BPK Oi Kota Medan
(3). BPK Oi Kota Pematang Siantar .
 

3. PROVINSI RIAU :
(1). BPW Oi Riau
(2). BPK Oi Kota Pekan Baru
 

4. PROVINSI SUMATERA SELATAN :
(1). BPK Oi Kota Palembang
 

5. PROVINSI DKI JAKARTA :
(1). BPK Oi Kota Jakarta Barat
 

6. PROVINSI JAWA BARAT :
(1). BPW Oi Jawa Barat
(2). BPK Oi Bogor Raya
(3). BPK Oi Kabupaten Sukabumi
(4). BPK Oi Kabupaten Ciamis
(5). BPK Oi Kabupaten Majalengka
(6). BPK Oi Kabupaten Sumedang
(7). BPK Oi Kabupaten Indramayu
(8). BPK Oi Kabupaten Subang
(9). BPK Oi Kabupaten Karawang
(10). BPK Oi Kota Sukabumi
(11). BPK Oi Kota Cirebon
(12). BPK Oi Kota Bekasi
 

7. PROVINSI JAWA TENGAH :
(1). BPW Oi Jawa Tengah
(2). BPK Oi Kabupaten Cilacap
(3). BPK Oi Kabupaten Purbalingga
(4). BPK Oi Kabupaten Wonosobo
(5). BPK Oi Kabupaten Klaten
(6). BPK Oi Kabupaten Jepara
(7). BPK Oi Kabupaten Temanggung
(8). BPK Oi Kabupaten Kendal
(9). BPK Oi Kabupaten Batang
(10). BPK Oi Kota/Kabupaten Pekalongan
 

8. PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGAYAKARTA :
(1). BPK Oi Kabupaten Gunung Kidul
 

9. PROVINSI JAWA TIMUR :
(1). BPW Oi Jawa Timur
(2). BPK Oi Kabupaten Banyuwangi
(3). BPK Oi Kabupaten Sidoarjo
(4). BPK Oi Kabupaten Nganjuk
(5). BPK Oi Kabupaten Bojonegoro
(6). BPK Oi Kabupaten Lamongan
(7). BPK Oi Kabupaten Gresik
(8). BPK Oi Kabupaten Bangkalan
(9). BPK Oi Kabupaten Sumenep
(10). BPK Oi Kota Surabaya
 

10. PROVINSI BANTEN :
(1). BPK Oi Kabupaten Pandeglang
(2). BPK Oi Kabupaten Serang
(3). BPK Oi Kota Tangerang Selatan
(4). BPK Oi Kabupaten Tangerang
(5). BPK Oi Kota Tangerang
 

11. PROVINSI BALI :
(1). BPK Oi Kabupaten Jembrana
(2). BPK Oi Kota Denpasar
 

12. PROVINSI KALIMANTAN SELATAN :
(1). BPW Oi Kalimantan Selatan
(2). BPK Oi Kabupaten Amuntai/Hulu Sungai Utara
(3). BPK Oi Kota Banjarmasin
(4). BPK Oi Banjar Baru
 

13. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR :
(1). BPK Oi Kota Tarakan
 

14. PROVINSI SULAWESI TENGAH :
(1). BPK Oi Kabupaten Toli-toli
 

15. PROVINSI GORONTALO :
(1). BPW Oi Gorontalo
(2). BPK Oi Kabupaten Gorontalo/Limboto
(3). BPK Oi Kabupaten Bone Bolango
(4). BPK Oi Kota Gorontalo
 

16. PROVINSI SULAWESI BARAT :
(1). BPK Oi Kabupaten Majene

Jika ada kesalahan data silahkan menghubungi Sekretariat BPP Oi melalui sdr. Eza Oi 

Sumber: Copy paste dari Fb Pak Pudji Pamungkas

10 (sepuluh) Nama Bakal Calon Pimpinan Pusat Oi.

10 (sepuluh) nama yang paling sering disebut oleh publik Oi dalam sebulan terakhir dan cukup gencar beredar di bursa bakal calon Pimpinan Pusat Oi, antara lain adalah :
 

1. Sony Teguh Trilaksono (Kota Bekasi/incumben),
2. Yunus Purnama B (Jakarta Barat/Pembina BPK Oi Jakbar),
3. Alhafiz Rana (Kab. Bekasi/Ketua 1 Bid. Diklat BPP Oi),
4. Soedick Purnomo (Jakarta Timur/mantan Ketua BPK Oi),
5. Satori Gatrox (Kab. Indramayu, Jabar/Pembina BPK Oi Indramayu),
6. Daeng A'an Passholle (Kab. Gresik, Jatim/mantan Sekum BPW Oi Jatim),
7. Henrich Cheko Setyawan (Kota Semarang, Jateng/mantan Ketua BPW Oi Jateng),
8. Digo Dz (Depok/mantan Ketum Oi 2003/2006-2006/2009),
9. Sofyan Gubernur Oi Gorontalo (Gorontalo/Ketua BPW Oi Gorontalo).
10. Kresnowati Soemitro (Tangsel, Banten/mantan Ketum Oi 1999/2000/Sekjen BPP Oi)

BAGAIMANA TATA CARA PENDIRIAN KELOMPOK Oi ?

PERATURAN ORGANISASI Oi Nomor : 03 Tahun 2010
 

TENTANG
PENDAFTARAN KELOMPOK Oi, SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAN PENDIRIAN KELOMPOK (SKPPK) Oi, TANDA DAFTAR KELOMPOK (TDK) Oi, DAN IURAN KELOMPOK Oi

Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Pendaftaran Kelompok ialah salah satu persyaratan untuk mendapatkan pengesahan pendirian Kelompok dari Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
2. Kelompok Oi baru ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan setelah diterbitkannya Peraturan ini.
3. Kelompok Oi lama ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan sebelum diterbitkannya Peraturan ini.
4. Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten sebagai bentuk pengesahan (legalisasi) pendirian Kelompok Oi.
5. Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi adalah dokumen sah yang diberikan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten kepada Kelompok yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok dan telah mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok dari Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
6. Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah kartu bukti keanggotaan Oi yang sah dan berlaku diseluruh wilayah negara Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi.
7. Sistem Akreditasi Nasional (SAN) Oi adalah suatu sistem penilaian dan evaluasi terhadap kelayakan kinerja pengelolaan Ormas dan manajemen Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten dan Kelompok-kelompok Oi yang bersifat komprehensif untuk mengukur tingkat kemajuan, perkembangan dan kelayakan kinerja Ormas Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten dan Kelompok-kelompok Oi berdasarkan jenjang (peringkat).
8. Tim Akreditasi Oi Nasional adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat Oi.
9. Tim Akreditasi Oi Tingkat Kota/Kabupaten adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
10. Iuran Anggota ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali oleh anggota-anggota Oi kepada Kelompoknya.
11. Iuran Kelompok ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali oleh Kelompok-kelompok Oi kepada Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.

Pasal 2
1. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan hanya 1 (satu) kali pada saat awal pendirian Kelompok.
2. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan oleh para pendiri Kelompok dengan mengisi Formulir Pendaftaran Kelompok Oi dan dilengkapi dengan persyaratan administratif lainnya yang ditentukan.
3. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan melalui Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten tempat dimana Kelompok Oi yang bersangkutam didirikan.
4. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) Pasal 3 Peraturan ini, antara lain ialah :
a. memenuhi jumlah minimal keanggotaan Kelompok Oi minimal 15 (Lima Belas) orang;
b. menyerahkan formulir biodata pengurus dan anggota-anggota Kelompok;
c. menyerahkan pas foto pengurus dan anggota-anggota Kelompok berukuran 2x3, masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar dengan ketentuan 1 (satu) lembar untuk arsip Kelompok yang bersangkutan; 1 (satu) lembar untuk arsip Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 1 (satu) lembar untuk arsip Badan Pengurus Pusat Oi dan 1 (satu) lembar untuk dilekatkan pada Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dalam format cetak maupun digital (jpg/tiff);
d. membayar biaya pendaftaran Kelompok, biaya penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, biaya Administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dan biaya Iuran Kelompok Oi untuk 1 (satu) bulan pertama.
5. Kelompok-kelompok yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen persyaratan dan verifikasi faktual di lapangan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten, selanjutnya dicatat dalam buku/database Register Kelompok/Keanggotaan dan disahkan oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan.
6. Pengesahan pendirian Kelompok Oi dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang mensahkan pendirian Kelompok Oi dimaksud dan penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi.
7. Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi berlaku untuk masa 5 (lima) tahun sejak didaftarkan dan setelahnya dapat diperpanjang dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan;
8. Tanda Daftar Kelompk (TDK) Oi diterbitkan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
9. Pengukuhan pendirian Kelompok Oi dan pelantikan Pengurus Kelompok Oi yang telah dinyatakan sah berdiri diatur dalam Peraturan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan;
10. Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten setiap saat dapat mencabut Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, apabila :
a. Kelompok Oi yang bersangkutan menyatakan membubarkan diri berdasarkan Keputusan Musyawarah Kelompoknya;
b. Kelompok Oi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi berdasarkan rekomendasi Tim Akreditasi Kelompok (TAK) Tingkat Kota/Kabupaten;
c. Kelompok Oi yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi dan atau peraturan-Peraturan Organisasi Oi lainnya yang berlaku;
11. Kelompok Oi yang telah dicabut Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi nya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat 11) Pasal 2 Peraturan ini, maka terhadap anggota-anggota Oi yang masih ada dapat didaftarkan ke Kelompok-kelompok Oi terdekat atau sesuai pilihan anggota yang bersangkutan atau anggota-anggota Oi yang bersangkutan membentuk Kelompok Oi baru dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi yang berlaku.

Pasal 3
1. Anggota-anggota Oi wajib membayar iuran kepada Kelompoknya yang jumlah dan ketentuannya ditentukan dengan Peraturan Kelompok Oi yang bersangkutan.
2. Kelompok-kelompok Oi wajib membayar kontribusi kepada Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan berupa iuran Kelompok yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali.
3. Pembayaran iuran Kelompok Oi dapat dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali atau untuk 12 (dua belas) bulan sekaligus.
4. Pembayaran iuran Kelompok Oi yang dilakukan untuk 12 (dua belas) bulan sekaligus dapat dikenakan potongan pembayaran berupa diskon yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
5. Pembayaran iuran Kelompok Oi dilakukan dengan mengisi formulir pembayaran iuran Kelompok Oi dan selanjutnya diserahkan melalui Bendahara Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten atau Bendaharawan khusus yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
6. Bendahara Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten atau Bendaharawan khusus yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten selanjutnya menerbitkan tanda terima pembayaran (kuitansi).
7. Pembayaran iuran Kelompok Oi adalah merupakan salah satu persyaratan wajib dalam memenuhi ketentuan Sistem Akreditasi Kelompok (SAK) Oi.
8. Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar iuran Kelompok Oi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi lainnya oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten;
9. Sanksi administratif dan atau sanksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 8) Pasal 4 Peraturan ini diberikan dalam bentuk :
a. teguran;
b. peringatan dan penagihan tertulis sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali;
c. tidak mendapatkan pelayanan dalam urusan Ormas, keanggotaan maupun pelayanan administrasi lainnya sebagaimana mestinya;
d. tidak dilibatkan dan atau dilarang mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten maupun Badan Pengurus Pusat Oi, jika setelah melalui teguran dan peringatan tertulis Kelompok Oi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya.
10. Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar iuran Kelompok selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi pencabutan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan Kelompok Oi yang bersangkutan dinyatakan bubar.

Pasal 4
1. Kelompok-kelompok Oi lama yang telah berdiri sebelum diterbitkannya Peraturan ini wajib mendaftarkan kembali Kelompoknya untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf d ayat 5) Pasal 2 Peraturan ini dengan membayar biaya pendaftaran Kelompok yang besarnya tidak lebih besar dari biaya pendaftaran kelompok Oi baru.
2. Besaran tarif maksimum yang dapat dipungut untuk Pendaftaran Kelompok Oi, tarif penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, tarif penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, tarif administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dan serta Iuran Anggota/Kelompok Oi adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan ini.

Pasal 5
1. Ketentuan-ketentuan tentang Sistem Akreditasi Kelompok Oi diatur dalam Peraturan tersendiri.
2. Ketentuan-ketentuan mengenai format Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Organisasi ini.
3. Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka Peraturan-peraturan dan/atau keputusan-keputusan Badan Pengurus Pusat Oi yang pernah diterbitkan sebelumnya yang mengatur tentang Pendaftaran Kelompok Oi, Kartu Tanda Anggota Anggota (KTA) Oi dan Iuran Anggota/Kelompok Oi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
4. Peraturan-peraturan dan/atau keputusan-keputusan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang pernah diterbitkan sebelumnya yang mengatur tentang Pendaftaran Kelompok Oi, Kartu Tanda Anggota Anggota (KTA) Oi dan Iuran Anggota/Kelompok Oi, wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.
5. Hal-hal yang tidak diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian dalam Peraturan tersendiri.

Pasal 6
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2010
KETUA UMUM Oi

ttd

DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA


(Sumber Copy Paste Dari Facebook "Pak Pudji Pamungka")

SK PENGESAHAN DAN FORMULIR APLIKASI PENDAFTARAN



1. SK PENGESAHAN DAN TANDA DAFTAR KELOMPOK Oi :
Apakah Kelompok Oi mu telah memiliki SK Pengesahan dan Tanda Daftar Kelompok Oi dari BPK Oi







2. FORMULIR APLIKASI PENDAFTARAN KELOMPOK & ANGGOTA Oi..




Sumber Info Facebook "Pak Pudji Pamungkas"

MENELISIK LEBIH JAUH MISTERI DI BALIK DUA HURUP 'Oi'

MENELISIK LEBIH JAUH MISTERI DI BALIK DUA HURUP 'Oi' :

Tanpa tendensi untuk memitoskan apalagi mensakralkan 'Oi', namun agaknya menggali makna dan keistimewaan yang ada dibalik misteri dua hurup hidup (vokal) 'O dan i' menjadi sesuatu yang menarik. Apakah kedua hurup O dan i yang kemudian disatukan menjadi bunyi 'Oi' yang dicetuskan oleh Iwan Fals hanya sebuah kebetulan belaka? Adakah campur tangan dari kekuatan alam metafisis saat merumuskan dan memadukan kedua huruf itu? Misteri apakah yang belum pernah diungkap tentang kedua hurup yang kemudian berpadu menjadi satu kesatuan kata yang luar biasa dan seolah memiliki kekuatan mistis magis itu? Jika kata 'Oi' juga dianggap sebagai sebuah 'seruan', mengapa harus O dan i? Mengapa bukan H, o dan i atau yang lainnya. Mengapa harus dua hurup hidup 'O' yang BULAT dan 'i' yang LURUS, dan bukan hurup mati (konsonan)? Dalam literatur mitologi, masyarakat di masa lalu banyak menggunakan simbol-simbol yang memberikan penggambaran tentang berbagai hal dalam kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Sang Pencipta dan dengan alam semesta. Lalu apa hubungannya? Penasaran? Ikuti analisa pakar 'metafisika' di edisi berikutnya.....

Gak sabar ya? INILAH DIA.com :
Ormas Oi berangkat dari NOL (O) dan ormas Oi harus berusaha untuk menjadi nomor SATU (i/1). Dalam dunia mitologi, huruf 'O' yang berbentuk BULAT itu dapat diartikan melambangkan gender 'perempuan-lingga' dan 'i' yang LURUS itu dapat diartikan melambangkan 'laki-laki-yoni'. Keduanya adalah hurup hidup (vokal), itu dapat dimaknai sebagai lambang ke-HIDUP-an manusia. Huruf 'O' berada di depan kemudian disusul huruf 'i' itu dapat dimaknai bahwa kaum lelaki akan selalu mendahulukan kaum perempuan sebagai bentuk penghargaan/penghormatan kepada kaum perempuan utamanya IBU. Hurup 'O' yang BULAT itu dapat melambangkan kokohnya sebuah ikatan persaudaraan dan 'i' yang LURUS itu dapat dimaknai sebagai perlambang AKHLAK yang baik, lurus dan berorientasi kepada Illahi. Perbaduan kedua hurup Oi itu dalam ucapan keseharian dapat berupa kalimat "Oiya... saya baru sadar...."; "Oiya saya baru tahu...."; "Oiya ya...saya sekarang mengerti...", dst, dstnya... Nah perpaduan dua hurup hidup (vokal) O dan i itu memang menjadi luar biasa dan pastinya cukup enak didengar dan simpel untuk disebutkan....dan tentunya ada sejuta makna lainnya, namun makna filosofis dari logo Oi tentunya yang dirumuskan dalam AD/ART Oi..... begitulah saudara saudara menurut pendapat dari seorang yang suka mengotak-atik kata dalam keadaan belum makan siang....

Soal tanggal 16 AGUSTUS 1999 itu analisa ngawurnya begini : Silaturahmi saat pembentukan ormas Oi adalah tanggal 15-16 Agustus 1999, yakni sehari setelah HUT Pramuka, pandunya Indonesia (14-08) dan sehari sebelum HUT RI (17-08). Hari saat Oi dinyatakan berdiri adalah: 16 agustus 1999 (16-08-1999). Jika diutak atik ala paramedik, eh paranormal.... tanggal 16=1+6=7; bulan 8; dan tahun 199(9 atau 99/9+9=18/1+8=9) hingga terdapat angka yang berurutan 7,8,9. Angka 9 dan 99 sendiri dianggap sebagai angka istimewa. Nama Oi dapat ditinjau dari sisi matematika, sbb :
 

Hurup O yg dapat dimaknai dengan angka 0 (nol) menduduki posisi pertama. Tidak ada angka yang mengalami perjuangan begitu lama sebelum diakui keberadaannya selain angka nol. Dan 'i' adalah bilangan imajiner. Guna menemukan nilai x dari persamaan x² + 1 = 0, tidaklah mungkin menemukan x sebagai bilangan riil, namun muncul sebagai bilangan imajiner yang dilambangkan dengan i dengan besar √-1. Angka 1, karena semua bilangan apabila dikalikan satu hasilnya adalah bilangan itu sendiri.

Sumber: Tulisan ini dapat Copy Paste Dari Facebook'y status "Pak Pudji Pamungkas"

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More