Sang Maestro Iwan Fals
Iwan Fals yang bernama lengkap Virgiawan Listanto (lahir 3 September 1961 di Jakarta) adalah seorang penyanyi beraliran balada yang menjadi salah satu legenda hidup di Indonesia. Lewat lagu-lagunya...
Kantata Takwa 1990
Nama kelompok musik legendaris beranggotakan para musisi-seniman berkualitas tinggi yang dimiliki Indonesia.
Kantata Samsara 1998
Angin berputar putar ditengah matahari Bila anarki dan emosi bernyanyi Kepalsuan membudaya Merobohkan masa depan
Kantata Barock 2011
Setiawan Djody mengadakan konferensi pers dikediamannya. Acara ini tentang bangkitnya kembali Kantata Takwa. Setiawan Djody bersama Iwan Fals dan Sawung Jabo menamakannya Kantata Barock..
Tuesday, July 30, 2013
Thursday, July 25, 2013
10'th Djarum Coklat...Ngabuburit " Iwan Fals & Band "
10'th Djarum Coklat...
Ngabuburit " Iwan Fals & Band "
Candra Malik & Minlanduka Band
Host : Ronny Urban
Tanggal : 27 Juli 2013
Hari : Sabtu
Waktu : 13.00 s/d 17.00 Wib
Tempat : Pelataran Sport Centre Indramayu
Ngabuburit " Iwan Fals & Band "
Candra Malik & Minlanduka Band
Host : Ronny Urban
Tanggal : 27 Juli 2013
Hari : Sabtu
Waktu : 13.00 s/d 17.00 Wib
Tempat : Pelataran Sport Centre Indramayu
Minggu, 14 Juli
Lapangan Albo Tipar, Cakung - Jakarta Timur
Jam 20:30
Selasa, 16 Juli
Lapangan Kompas, Kembangan - Jakarta Barat
Jam 20:30
Senin, 22 Juli
Yon Zikon 13, Jl. Srengseng Sawah, Jagakarsa - Jakarta Selatan
Jam 20:30
Selasa, 23 Juli
Lapangan Rindam Jaya, Condet - Jakarta Timur
Jam 20:30
Rabu, 24 Juli
Alun-Alun Kota - Subang
Jam 16:00
Kamis, 25 Juli
Lapangan Muara Angke, Pluit Karang Utara, Penjaringan - Jakarta Utara
Jam 20:30
Sabtu, 27 Juli
Sport Centre Indramayu - Jatibarang
Jam 16:00
Minggu, 28 Juli
RIPP PGA - Sumedang
Jam 16:00
Selasa, 30 Juli
Pusdikpasus Batujajar - Kabupaten Bandung
Jam 16:00
Rabu, 31 Juli
Makorem 062/Taruma Nagara - Garut
Jam 16:00
Jumat, 2 Agustus
Pondok Pesantren Manuk Heulang - Tasikmalaya
Jam 16:00
Info:
HTM gratis;
Pada hari acara ada bazaar / fair trade dimulai jam 13:00 s/d 23:00;
Iwan Fals & Band pada area Jakarta akan membawakan 10 lagu, pada area Jawa Barat akan membawakan 6 lagu.
Sumber: https://m.facebook.com/tigarambu
Sumber: https://m.facebook.com/tigarambu
Monday, July 8, 2013
Bulan Ramadhan 1434 H / 2013 M Daerah Indramayu, Jabar dan Sekitarnya
Bulan Ramadhan 1434 H / 2013 M Daerah Indramayu, Jabar dan Sekitarnya Koordinat: 6°20'LS | 108°19'BT | WIB (UT+7) |
▒▒▒ | Azimuth Arah Kiblat = 294,82 ° | ▒▒▒ |
Rmd
| Tgl | Imsak | Subuh | Terbit | Dhuha | Zuhur | Ashar | Magrib | Isya' |
1 | 10 Jul | 04:28 | 04:38 | 05:57 | 06:20 | 11:54 | 15:16 | 17:47 | 19:02 |
2 | 11 Jul | 04:28 | 04:38 | 05:57 | 06:20 | 11:54 | 15:16 | 17:48 | 19:02 |
3 | 12 Jul | 04:28 | 04:38 | 05:57 | 06:20 | 11:54 | 15:16 | 17:48 | 19:02 |
4 | 13 Jul | 04:28 | 04:38 | 05:57 | 06:20 | 11:55 | 15:17 | 17:48 | 19:02 |
5 | 14 Jul | 04:28 | 04:38 | 05:57 | 06:20 | 11:55 | 15:17 | 17:48 | 19:02 |
6 | 15 Jul | 04:29 | 04:39 | 05:57 | 06:20 | 11:55 | 15:17 | 17:48 | 19:02 |
7 | 16 Jul | 04:29 | 04:39 | 05:57 | 06:20 | 11:55 | 15:17 | 17:49 | 19:02 |
8 | 17 Jul | 04:29 | 04:39 | 05:57 | 06:20 | 11:55 | 15:17 | 17:49 | 19:02 |
9 | 18 Jul | 04:29 | 04:39 | 05:57 | 06:20 | 11:55 | 15:17 | 17:49 | 19:03 |
10 | 19 Jul | 04:29 | 04:39 | 05:57 | 06:20 | 11:55 | 15:17 | 17:49 | 19:03 |
11 | 20 Jul | 04:29 | 04:39 | 05:57 | 06:20 | 11:55 | 15:17 | 17:49 | 19:03 |
12 | 21 Jul | 04:29 | 04:39 | 05:57 | 06:20 | 11:55 | 15:17 | 17:49 | 19:03 |
13 | 22 Jul | 04:29 | 04:39 | 05:57 | 06:20 | 11:55 | 15:17 | 17:49 | 19:03 |
14 | 23 Jul | 04:29 | 04:39 | 05:57 | 06:20 | 11:55 | 15:17 | 17:50 | 19:03 |
15 | 24 Jul | 04:29 | 04:39 | 05:57 | 06:20 | 11:55 | 15:17 | 17:50 | 19:03 |
16 | 25 Jul | 04:29 | 04:39 | 05:57 | 06:20 | 11:55 | 15:17 | 17:50 | 19:03 |
17 | 26 Jul | 04:29 | 04:39 | 05:57 | 06:20 | 11:55 | 15:17 | 17:50 | 19:03 |
18 | 27 Jul | 04:29 | 04:39 | 05:57 | 06:20 | 11:55 | 15:17 | 17:50 | 19:03 |
19 | 28 Jul | 04:29 | 04:39 | 05:56 | 06:19 | 11:55 | 15:17 | 17:50 | 19:03 |
20 | 29 Jul | 04:29 | 04:39 | 05:56 | 06:19 | 11:55 | 15:17 | 17:50 | 19:03 |
21 | 30 Jul | 04:29 | 04:39 | 05:56 | 06:19 | 11:55 | 15:17 | 17:50 | 19:03 |
22 | 31 Jul | 04:29 | 04:39 | 05:56 | 06:19 | 11:55 | 15:17 | 17:50 | 19:03 |
23 | 1 Agts | 04:29 | 04:39 | 05:56 | 06:19 | 11:55 | 15:17 | 17:50 | 19:03 |
24 | 2 Agts | 04:29 | 04:39 | 05:56 | 06:19 | 11:55 | 15:17 | 17:50 | 19:03 |
25 | 3 Agts | 04:29 | 04:39 | 05:56 | 06:19 | 11:55 | 15:17 | 17:50 | 19:03 |
26 | 4 Agts | 04:29 | 04:39 | 05:55 | 06:18 | 11:55 | 15:17 | 17:51 | 19:03 |
27 | 5 Agts | 04:29 | 04:39 | 05:55 | 06:18 | 11:55 | 15:17 | 17:51 | 19:02 |
28 | 6 Agts | 04:29 | 04:39 | 05:55 | 06:18 | 11:55 | 15:17 | 17:51 | 19:02 |
29 | 7 Agts | 04:28 | 04:38 | 05:55 | 06:18 | 11:55 | 15:16 | 17:51 | 19:02 |
Pilih Kota |
KETERANGAN 1. Awal Ramadhan dan Syawwal 1434 H mengikuti Taqwin Standar Indonesia. 2. Berlaku untuk wilayah radius maks. 30 km dari Indramayu, Jabar. 3. Jadwal sudah ditambah waktu ihtiyati (pengaman) sebesar +/- 2 menit. 4. Hisab berdasarkan Kriteria Jadwal Shalat Kementerian Agama RI. 5. Jadwal berlaku untuk ketinggian tempat 0-250 meter DPL. 6. Lakukan pengecekan ketepatan jam anda di Telkom 103 / RRI / TVRI. 7. Digunakan hanya jika Kementerian Agama setempat belum menerbitkan. 8. Jadwal Imsakiyah menurut versi Wujudul Hilal klik DISINI. |
▒ © 2013 LP2IF - Rukyatul Hilal Indonesia (RHI) ▒ |
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1434 H - Semoga Amal Ibadah Kita Diterima Allah SWT
|
Menteri Agama: 1 Ramadan 1434 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 Juli 2013
Hasil sidang itsbat di Kementrian Agama memutuskan bahwa satu Ramadan 1434 Hijriah jatuh pada Rabu (10/7/2013).
Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan Badan Hisab Rukyat Kementrian Agama yang menugaskan 36 orang di 33 provinsi. Dari jumlah tersebut semuanya tidak melihat hilal.
"Dari jumlah 33 provinsi berdasarkan semua nama-nama diatas, menyatakan tidak melihat hilal," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementrian Agama Muchtar Ali dalam sidang itsbat di Kementrian Agama, Senin (8/7/2013).
Hal tersebut pun ditegaskan Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Saya tegaskan kembali bahwa mereka tidak melihat hilal, inilah hasil laporan yang diterima Kementrian Agama," kata Suryadharma.
Kemudian Menteri Agama pun melemparkan hasil tersebut kepada ormas-ormas islam yang datang. Pandangan dari ormas-ormas islam yang hadir rata-rata sepakat 1 Ramadan 1434 jatuh pada Rabu (10/7/2013).
Setelah mendengarkan paparan ormas-ormas yang hadir, Suryadharma pun memutuskan 1 Ramadhan jatuh pada Rabu (10/7/2013).
"Kami tetapkan 1 Ramadan 1434 Hijriah bertepatan dengan hari Rabu 10 Juli 2013," kata Suryadharma.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan Badan Hisab Rukyat Kementrian Agama yang menugaskan 36 orang di 33 provinsi. Dari jumlah tersebut semuanya tidak melihat hilal.
"Dari jumlah 33 provinsi berdasarkan semua nama-nama diatas, menyatakan tidak melihat hilal," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementrian Agama Muchtar Ali dalam sidang itsbat di Kementrian Agama, Senin (8/7/2013).
Hal tersebut pun ditegaskan Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Saya tegaskan kembali bahwa mereka tidak melihat hilal, inilah hasil laporan yang diterima Kementrian Agama," kata Suryadharma.
Kemudian Menteri Agama pun melemparkan hasil tersebut kepada ormas-ormas islam yang datang. Pandangan dari ormas-ormas islam yang hadir rata-rata sepakat 1 Ramadan 1434 jatuh pada Rabu (10/7/2013).
Setelah mendengarkan paparan ormas-ormas yang hadir, Suryadharma pun memutuskan 1 Ramadhan jatuh pada Rabu (10/7/2013).
"Kami tetapkan 1 Ramadan 1434 Hijriah bertepatan dengan hari Rabu 10 Juli 2013," kata Suryadharma.
Pengembaraan Rasa Iwan Fals
Kompas.com:
"Siapa yang bermimpi kaya?" kata Iwan kepada penggemarnya. "Saya," kata massa. "Bermimpi jadi kaya boleh, tetapi jangan kemudian jadi koruptor atau mencuri ya," ujar Iwan seusai membawakan lagu "Mimpi yang Terbeli" dalam konser Purwakarta, Kamis (9/5) malam.
Ketika Iwan malam itu mendedah tembang lawasnya, "Mimpi Yang Terbeli", malam itu, ribuan penonton sepertinya setuju bahwa membeli mimpi telah menjerat hari-hari mereka. Dan koor massal pun menggema.
"Sampai kapan mimpi-mimpi itu kita beli//Sampai nanti sampai habis terjual harga diri//Sampai kapan harga-harga itu melambung tinggi//Sampai nanti sampai kita tak bisa bermimpi..."
Bagi Iwan Fals, bermusik bukan hanya sekadar eksistensi, melainkan juga tuturan akan nilai. "Ini rekaman hidup, berikan rasa secara tulus," ujarnya. Dalam rinai gerimis, rasa itulah yang dibagikan Iwan kepada belasan ribu penggemarnya di Lapangan Yon Armed, Purwakarta, Kamis (9/5/2013) malam.
Petang itu suasana sekitar Batalyon Armed, Purwakarta, tak seperti biasa. Tangsi militer di pinggiran kota yang biasanya senyap itu hiruk pikuk oleh ribuan orang yang berbondong-bondong menuju tanah lapang di jantung tangsi. Bukan tentara yang sedang berbaris, melainkan rombongan orang yang sebagian besar membawa atribut-atribut bertuliskan OI—banyak yang mengartikan sebagai Orang Indonesia. OI terpampang di kaus, poster, bendera, ataupun spanduk.
"Saya dan kawan-kawan OI datang jauh-jauh dari Brebes ke Purwakarta ini untuk menonton pahlawan kami, Bang Iwan," kata Andi Sukmono (28) yang ditimpali rekan-rekannya dengan teriakan "Hidup OI", "Hidup Iwan Fals".
Ya, pada malam Jumat, "pahlawan" itu tampil menghibur penggemarnya di tempat tersebut. Ini merupakan konser ketiga Iwan dari rangkaian konsernya yang bertajuk Top Concert Iwan Fals di 15 kota tahun 2013.
Tak hanya datang dari wilayah Purwakarta, para penonton juga datang dari Tangerang, Jakarta, Bandung, Sukabumi, Subang, Cirebon, bahkan Brebes, Jawa Tengah. Tak semua dari mereka OI. Tampak juga ibu-ibu yang menggendong anaknya dan berbaur dalam kerumunan di atas lapangan rumput becek oleh hujan yang turun sedari sore. Ada pula Slankers, julukan bagi penggemar grup Slank, yang mengibarkan bendera khas mereka. Namun, simbol-simbol kedirian tersebut tak bermakna malam itu. Mereka menyatu.
Kopi
Iwan membawakan tembang-tembang lainnya. Total ada 17 lagu yang dinyanyikan Iwan pada malam itu. Tersebutlah di antaranya "Ku Menanti Seorang Kekasih", "Mata Indah Bola Ping Pong", "Bento", "Bongkar", "Pesawat Tempurku", "Mereka Ada di Jalan", "Siram Tanam Siram", dan "Yang Terlupakan".
Tak hanya hit-hit lawas yang didendangkannya, tetapi juga dua lagu baru yang masuk dalam album teranyarnya, yaitu "Sampah" dan "Kopi Sumber Inspirasiku". Maklum sponsor konser adalah perusahaan kopi yang model iklannya adalah Iwan.
Mengenai lagu "Kopi Sumber Inspirasiku", Iwan berargumen bahwa bukan diciptakan karena keterlibatannya sebagai bintang iklan produk kopi instan, melainkan kesukaannya dengan kopi sejak muda. "Bahkan, saat bayi, ibu saya selalu memberi saya kopi jika sedang sakit panas," tuturnya.
Melalui lagu tentang minum kopi itu, Iwan juga mengaku ingin menyampaikan pesan bahwa duduk menikmati kopi itu nikmat, tetapi jangan lupa berdiri. Saat ini banyak orang yang kemudian lupa saat telah mendapatkan kursi jabatan, mereka lupa berdiri untuk bekerja melayani rakyat.
Dia juga menyinggung banyaknya calon anggota legislatif (caleg) dari kalangan artis. "Asalkan mampu itu sah-sah saja. Siapa pun boleh jadi caleg. Namun, jika sudah terpilih, jangan lupa bekerja untuk rakyat. Itu pengabdian," ujar Iwan yang pernah memopulerkan lagu "Wakil Rakyat".
Dia juga mengaku sangat sedih dengan begitu rusaknya hutan di negeri ini. Kerakusan telah meruntuhkan pepohonan yang semestinya dijaga untuk kelangsungan hidup anak cucu. "Karena itu, mari kita terus menanam pohon. Indonesia akan maju jika pohon-pohon itu kembali tumbuh," ujarnya sesaat sebelum menyanyikan "Tanam Siram Tanam" yang bertutur mengenai perlunya menanam pohon.
Bijak
Hampir semua lagu yang dinyanyikan Iwan pada malam itu dimainkan dengan aransemen yang agak berbeda dengan rekamannya. Lagu "Bento", misalnya, yang biasanya cenderung agak nge-blues, malam itu terdengar gahar dengan sentuhan raungan distorsi gitar Sonata dan Totok Tewel yang bernuansa heavy metal.
"Ini yang membuat saya terus bersemangat bermusik. Selalu ada kreasi baru dalam memainkan lagu-lagu bersama teman-teman di band ini," ujar Iwan.
Berbeda dengan konser-konser musik umumnya yang cenderung menyajikan lagu ngebeat sebagai encore atau pamungkas, malam itu Iwan justru menghadirkan dua tembang balada sebagai penutup, yaitu "Ibu" dan "Satu Satu". Ya, alasan fisik mungkin tak bisa dimungkiri oleh "Si Oemar Bakri". Pasalnya, dia memilih menggeber lagu-lagu kencang yang cenderung memakan staminanya yang tak lagi muda sebagai lagu tengahan (midcore).
Memang Iwan tak lagi segarang dan meledak-ledak seperti masa mudanya dulu. Jarang pula terdengar lengkingan nada tinggi untuk memperkuat energi atas lagu-lagu yang dibawakannya. Tak tampak pula aksi telanjang dada, jingkrak-jingkrak, dan aksi pecicilan lainnya seperti saat rambutnya masih hitam keriting mengembang. Ia tampak bijak.
Namun, kesederhanaan, kharisma, dan spiritnya membuat Iwan tetap diakui sebagai salah seorang seniman berintegritas dengan pemihakan yang konsisten kepada kaum jelata. "Bagi saya, tak ada penyanyi lain seperti Bang Iwan di Indonesia," kata Jamaluddin (32), anggota OI asal Lenteng Agung, Jakarta, yang meski hanya tinggal memiliki satu kaki tak lelah berjingkrak mengikuti lagu Iwan malam itu.
Tembang "Satu Satu" yang dibawakan Iwan sebagai penutup pertunjukan malam itu seakan menjadi momen pemuncak rasa Iwan beserta ribuan penggemarnya. Sebuah sintesa pengembaraan nilai dan irama Iwan yang kian matang dalam usia.
"Waktu terus bergulir//Kita akan pergi dan ditinggal pergi//Redalah tangis redalah tawa//Tunas tunas muda bersemi ..." (M Burhanudin)
"Siapa yang bermimpi kaya?" kata Iwan kepada penggemarnya. "Saya," kata massa. "Bermimpi jadi kaya boleh, tetapi jangan kemudian jadi koruptor atau mencuri ya," ujar Iwan seusai membawakan lagu "Mimpi yang Terbeli" dalam konser Purwakarta, Kamis (9/5) malam.
Ketika Iwan malam itu mendedah tembang lawasnya, "Mimpi Yang Terbeli", malam itu, ribuan penonton sepertinya setuju bahwa membeli mimpi telah menjerat hari-hari mereka. Dan koor massal pun menggema.
"Sampai kapan mimpi-mimpi itu kita beli//Sampai nanti sampai habis terjual harga diri//Sampai kapan harga-harga itu melambung tinggi//Sampai nanti sampai kita tak bisa bermimpi..."
Bagi Iwan Fals, bermusik bukan hanya sekadar eksistensi, melainkan juga tuturan akan nilai. "Ini rekaman hidup, berikan rasa secara tulus," ujarnya. Dalam rinai gerimis, rasa itulah yang dibagikan Iwan kepada belasan ribu penggemarnya di Lapangan Yon Armed, Purwakarta, Kamis (9/5/2013) malam.
Petang itu suasana sekitar Batalyon Armed, Purwakarta, tak seperti biasa. Tangsi militer di pinggiran kota yang biasanya senyap itu hiruk pikuk oleh ribuan orang yang berbondong-bondong menuju tanah lapang di jantung tangsi. Bukan tentara yang sedang berbaris, melainkan rombongan orang yang sebagian besar membawa atribut-atribut bertuliskan OI—banyak yang mengartikan sebagai Orang Indonesia. OI terpampang di kaus, poster, bendera, ataupun spanduk.
"Saya dan kawan-kawan OI datang jauh-jauh dari Brebes ke Purwakarta ini untuk menonton pahlawan kami, Bang Iwan," kata Andi Sukmono (28) yang ditimpali rekan-rekannya dengan teriakan "Hidup OI", "Hidup Iwan Fals".
Ya, pada malam Jumat, "pahlawan" itu tampil menghibur penggemarnya di tempat tersebut. Ini merupakan konser ketiga Iwan dari rangkaian konsernya yang bertajuk Top Concert Iwan Fals di 15 kota tahun 2013.
Tak hanya datang dari wilayah Purwakarta, para penonton juga datang dari Tangerang, Jakarta, Bandung, Sukabumi, Subang, Cirebon, bahkan Brebes, Jawa Tengah. Tak semua dari mereka OI. Tampak juga ibu-ibu yang menggendong anaknya dan berbaur dalam kerumunan di atas lapangan rumput becek oleh hujan yang turun sedari sore. Ada pula Slankers, julukan bagi penggemar grup Slank, yang mengibarkan bendera khas mereka. Namun, simbol-simbol kedirian tersebut tak bermakna malam itu. Mereka menyatu.
Kopi
Iwan membawakan tembang-tembang lainnya. Total ada 17 lagu yang dinyanyikan Iwan pada malam itu. Tersebutlah di antaranya "Ku Menanti Seorang Kekasih", "Mata Indah Bola Ping Pong", "Bento", "Bongkar", "Pesawat Tempurku", "Mereka Ada di Jalan", "Siram Tanam Siram", dan "Yang Terlupakan".
Tak hanya hit-hit lawas yang didendangkannya, tetapi juga dua lagu baru yang masuk dalam album teranyarnya, yaitu "Sampah" dan "Kopi Sumber Inspirasiku". Maklum sponsor konser adalah perusahaan kopi yang model iklannya adalah Iwan.
Mengenai lagu "Kopi Sumber Inspirasiku", Iwan berargumen bahwa bukan diciptakan karena keterlibatannya sebagai bintang iklan produk kopi instan, melainkan kesukaannya dengan kopi sejak muda. "Bahkan, saat bayi, ibu saya selalu memberi saya kopi jika sedang sakit panas," tuturnya.
Melalui lagu tentang minum kopi itu, Iwan juga mengaku ingin menyampaikan pesan bahwa duduk menikmati kopi itu nikmat, tetapi jangan lupa berdiri. Saat ini banyak orang yang kemudian lupa saat telah mendapatkan kursi jabatan, mereka lupa berdiri untuk bekerja melayani rakyat.
Dia juga menyinggung banyaknya calon anggota legislatif (caleg) dari kalangan artis. "Asalkan mampu itu sah-sah saja. Siapa pun boleh jadi caleg. Namun, jika sudah terpilih, jangan lupa bekerja untuk rakyat. Itu pengabdian," ujar Iwan yang pernah memopulerkan lagu "Wakil Rakyat".
Dia juga mengaku sangat sedih dengan begitu rusaknya hutan di negeri ini. Kerakusan telah meruntuhkan pepohonan yang semestinya dijaga untuk kelangsungan hidup anak cucu. "Karena itu, mari kita terus menanam pohon. Indonesia akan maju jika pohon-pohon itu kembali tumbuh," ujarnya sesaat sebelum menyanyikan "Tanam Siram Tanam" yang bertutur mengenai perlunya menanam pohon.
Bijak
Hampir semua lagu yang dinyanyikan Iwan pada malam itu dimainkan dengan aransemen yang agak berbeda dengan rekamannya. Lagu "Bento", misalnya, yang biasanya cenderung agak nge-blues, malam itu terdengar gahar dengan sentuhan raungan distorsi gitar Sonata dan Totok Tewel yang bernuansa heavy metal.
"Ini yang membuat saya terus bersemangat bermusik. Selalu ada kreasi baru dalam memainkan lagu-lagu bersama teman-teman di band ini," ujar Iwan.
Berbeda dengan konser-konser musik umumnya yang cenderung menyajikan lagu ngebeat sebagai encore atau pamungkas, malam itu Iwan justru menghadirkan dua tembang balada sebagai penutup, yaitu "Ibu" dan "Satu Satu". Ya, alasan fisik mungkin tak bisa dimungkiri oleh "Si Oemar Bakri". Pasalnya, dia memilih menggeber lagu-lagu kencang yang cenderung memakan staminanya yang tak lagi muda sebagai lagu tengahan (midcore).
Memang Iwan tak lagi segarang dan meledak-ledak seperti masa mudanya dulu. Jarang pula terdengar lengkingan nada tinggi untuk memperkuat energi atas lagu-lagu yang dibawakannya. Tak tampak pula aksi telanjang dada, jingkrak-jingkrak, dan aksi pecicilan lainnya seperti saat rambutnya masih hitam keriting mengembang. Ia tampak bijak.
Namun, kesederhanaan, kharisma, dan spiritnya membuat Iwan tetap diakui sebagai salah seorang seniman berintegritas dengan pemihakan yang konsisten kepada kaum jelata. "Bagi saya, tak ada penyanyi lain seperti Bang Iwan di Indonesia," kata Jamaluddin (32), anggota OI asal Lenteng Agung, Jakarta, yang meski hanya tinggal memiliki satu kaki tak lelah berjingkrak mengikuti lagu Iwan malam itu.
Tembang "Satu Satu" yang dibawakan Iwan sebagai penutup pertunjukan malam itu seakan menjadi momen pemuncak rasa Iwan beserta ribuan penggemarnya. Sebuah sintesa pengembaraan nilai dan irama Iwan yang kian matang dalam usia.
"Waktu terus bergulir//Kita akan pergi dan ditinggal pergi//Redalah tangis redalah tawa//Tunas tunas muda bersemi ..." (M Burhanudin)
Sumber :
Kompas Cetak
Editor :
Ati Kamil
Monday, February 11, 2013
DAFTAR BPW dan BPK Oi yang telah memiliki SK Pengesahan.
DAFTAR BPW dan BPK Oi yang telah memiliki SK
Pengesahan 2009-2012 (per 30 Januari 2013) - Sumber data Sekretariat BPP
Oi/Departemen Organisasi & Aparatur BPP Oi :
1. PROVINSI DAERAH ISTIMEWA NANGROE ACEH DARUSSALAM
(1). BPK Oi Kabupaten Aceh Barat
2. PROVINSI SUMATERA UTARA :
(1). BPK Oi Kabupaten Simalungun
(2). BPK Oi Kota Medan
(3). BPK Oi Kota Pematang Siantar .
3. PROVINSI RIAU :
(1). BPW Oi Riau
(2). BPK Oi Kota Pekan Baru
4. PROVINSI SUMATERA SELATAN :
(1). BPK Oi Kota Palembang
5. PROVINSI DKI JAKARTA :
(1). BPK Oi Kota Jakarta Barat
6. PROVINSI JAWA BARAT :
(1). BPW Oi Jawa Barat
(2). BPK Oi Bogor Raya
(3). BPK Oi Kabupaten Sukabumi
(4). BPK Oi Kabupaten Ciamis
(5). BPK Oi Kabupaten Majalengka
(6). BPK Oi Kabupaten Sumedang
(7). BPK Oi Kabupaten Indramayu
(8). BPK Oi Kabupaten Subang
(9). BPK Oi Kabupaten Karawang
(10). BPK Oi Kota Sukabumi
(11). BPK Oi Kota Cirebon
(12). BPK Oi Kota Bekasi
7. PROVINSI JAWA TENGAH :
(1). BPW Oi Jawa Tengah
(2). BPK Oi Kabupaten Cilacap
(3). BPK Oi Kabupaten Purbalingga
(4). BPK Oi Kabupaten Wonosobo
(5). BPK Oi Kabupaten Klaten
(6). BPK Oi Kabupaten Jepara
(7). BPK Oi Kabupaten Temanggung
(8). BPK Oi Kabupaten Kendal
(9). BPK Oi Kabupaten Batang
(10). BPK Oi Kota/Kabupaten Pekalongan
8. PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGAYAKARTA :
(1). BPK Oi Kabupaten Gunung Kidul
9. PROVINSI JAWA TIMUR :
(1). BPW Oi Jawa Timur
(2). BPK Oi Kabupaten Banyuwangi
(3). BPK Oi Kabupaten Sidoarjo
(4). BPK Oi Kabupaten Nganjuk
(5). BPK Oi Kabupaten Bojonegoro
(6). BPK Oi Kabupaten Lamongan
(7). BPK Oi Kabupaten Gresik
(8). BPK Oi Kabupaten Bangkalan
(9). BPK Oi Kabupaten Sumenep
(10). BPK Oi Kota Surabaya
10. PROVINSI BANTEN :
(1). BPK Oi Kabupaten Pandeglang
(2). BPK Oi Kabupaten Serang
(3). BPK Oi Kota Tangerang Selatan
(4). BPK Oi Kabupaten Tangerang
(5). BPK Oi Kota Tangerang
11. PROVINSI BALI :
(1). BPK Oi Kabupaten Jembrana
(2). BPK Oi Kota Denpasar
12. PROVINSI KALIMANTAN SELATAN :
(1). BPW Oi Kalimantan Selatan
(2). BPK Oi Kabupaten Amuntai/Hulu Sungai Utara
(3). BPK Oi Kota Banjarmasin
(4). BPK Oi Banjar Baru
13. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR :
(1). BPK Oi Kota Tarakan
14. PROVINSI SULAWESI TENGAH :
(1). BPK Oi Kabupaten Toli-toli
15. PROVINSI GORONTALO :
(1). BPW Oi Gorontalo
(2). BPK Oi Kabupaten Gorontalo/Limboto
(3). BPK Oi Kabupaten Bone Bolango
(4). BPK Oi Kota Gorontalo
16. PROVINSI SULAWESI BARAT :
(1). BPK Oi Kabupaten Majene
Jika ada kesalahan data silahkan menghubungi Sekretariat BPP Oi melalui sdr. Eza Oi
Sumber: Copy paste dari Fb Pak Pudji Pamungkas
1. PROVINSI DAERAH ISTIMEWA NANGROE ACEH DARUSSALAM
(1). BPK Oi Kabupaten Aceh Barat
2. PROVINSI SUMATERA UTARA :
(1). BPK Oi Kabupaten Simalungun
(2). BPK Oi Kota Medan
(3). BPK Oi Kota Pematang Siantar .
3. PROVINSI RIAU :
(1). BPW Oi Riau
(2). BPK Oi Kota Pekan Baru
4. PROVINSI SUMATERA SELATAN :
(1). BPK Oi Kota Palembang
5. PROVINSI DKI JAKARTA :
(1). BPK Oi Kota Jakarta Barat
6. PROVINSI JAWA BARAT :
(1). BPW Oi Jawa Barat
(2). BPK Oi Bogor Raya
(3). BPK Oi Kabupaten Sukabumi
(4). BPK Oi Kabupaten Ciamis
(5). BPK Oi Kabupaten Majalengka
(6). BPK Oi Kabupaten Sumedang
(7). BPK Oi Kabupaten Indramayu
(8). BPK Oi Kabupaten Subang
(9). BPK Oi Kabupaten Karawang
(10). BPK Oi Kota Sukabumi
(11). BPK Oi Kota Cirebon
(12). BPK Oi Kota Bekasi
7. PROVINSI JAWA TENGAH :
(1). BPW Oi Jawa Tengah
(2). BPK Oi Kabupaten Cilacap
(3). BPK Oi Kabupaten Purbalingga
(4). BPK Oi Kabupaten Wonosobo
(5). BPK Oi Kabupaten Klaten
(6). BPK Oi Kabupaten Jepara
(7). BPK Oi Kabupaten Temanggung
(8). BPK Oi Kabupaten Kendal
(9). BPK Oi Kabupaten Batang
(10). BPK Oi Kota/Kabupaten Pekalongan
8. PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGAYAKARTA :
(1). BPK Oi Kabupaten Gunung Kidul
9. PROVINSI JAWA TIMUR :
(1). BPW Oi Jawa Timur
(2). BPK Oi Kabupaten Banyuwangi
(3). BPK Oi Kabupaten Sidoarjo
(4). BPK Oi Kabupaten Nganjuk
(5). BPK Oi Kabupaten Bojonegoro
(6). BPK Oi Kabupaten Lamongan
(7). BPK Oi Kabupaten Gresik
(8). BPK Oi Kabupaten Bangkalan
(9). BPK Oi Kabupaten Sumenep
(10). BPK Oi Kota Surabaya
10. PROVINSI BANTEN :
(1). BPK Oi Kabupaten Pandeglang
(2). BPK Oi Kabupaten Serang
(3). BPK Oi Kota Tangerang Selatan
(4). BPK Oi Kabupaten Tangerang
(5). BPK Oi Kota Tangerang
11. PROVINSI BALI :
(1). BPK Oi Kabupaten Jembrana
(2). BPK Oi Kota Denpasar
12. PROVINSI KALIMANTAN SELATAN :
(1). BPW Oi Kalimantan Selatan
(2). BPK Oi Kabupaten Amuntai/Hulu Sungai Utara
(3). BPK Oi Kota Banjarmasin
(4). BPK Oi Banjar Baru
13. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR :
(1). BPK Oi Kota Tarakan
14. PROVINSI SULAWESI TENGAH :
(1). BPK Oi Kabupaten Toli-toli
15. PROVINSI GORONTALO :
(1). BPW Oi Gorontalo
(2). BPK Oi Kabupaten Gorontalo/Limboto
(3). BPK Oi Kabupaten Bone Bolango
(4). BPK Oi Kota Gorontalo
16. PROVINSI SULAWESI BARAT :
(1). BPK Oi Kabupaten Majene
Jika ada kesalahan data silahkan menghubungi Sekretariat BPP Oi melalui sdr. Eza Oi
Sumber: Copy paste dari Fb Pak Pudji Pamungkas
10 (sepuluh) Nama Bakal Calon Pimpinan Pusat Oi.
10 (sepuluh) nama yang paling sering disebut
oleh publik Oi dalam sebulan terakhir dan cukup gencar beredar di bursa
bakal calon Pimpinan Pusat Oi, antara lain adalah :
1. Sony Teguh Trilaksono (Kota Bekasi/incumben),
2. Yunus Purnama B (Jakarta Barat/Pembina BPK Oi Jakbar),
3. Alhafiz Rana (Kab. Bekasi/Ketua 1 Bid. Diklat BPP Oi),
4. Soedick Purnomo (Jakarta Timur/mantan Ketua BPK Oi),
5. Satori Gatrox (Kab. Indramayu, Jabar/Pembina BPK Oi Indramayu),
6. Daeng A'an Passholle (Kab. Gresik, Jatim/mantan Sekum BPW Oi Jatim),
7. Henrich Cheko Setyawan (Kota Semarang, Jateng/mantan Ketua BPW Oi Jateng),
8. Digo Dz (Depok/mantan Ketum Oi 2003/2006-2006/2009),
9. Sofyan Gubernur Oi Gorontalo (Gorontalo/Ketua BPW Oi Gorontalo).
10. Kresnowati Soemitro (Tangsel, Banten/mantan Ketum Oi 1999/2000/Sekjen BPP Oi)
1. Sony Teguh Trilaksono (Kota Bekasi/incumben),
2. Yunus Purnama B (Jakarta Barat/Pembina BPK Oi Jakbar),
3. Alhafiz Rana (Kab. Bekasi/Ketua 1 Bid. Diklat BPP Oi),
4. Soedick Purnomo (Jakarta Timur/mantan Ketua BPK Oi),
5. Satori Gatrox (Kab. Indramayu, Jabar/Pembina BPK Oi Indramayu),
6. Daeng A'an Passholle (Kab. Gresik, Jatim/mantan Sekum BPW Oi Jatim),
7. Henrich Cheko Setyawan (Kota Semarang, Jateng/mantan Ketua BPW Oi Jateng),
8. Digo Dz (Depok/mantan Ketum Oi 2003/2006-2006/2009),
9. Sofyan Gubernur Oi Gorontalo (Gorontalo/Ketua BPW Oi Gorontalo).
10. Kresnowati Soemitro (Tangsel, Banten/mantan Ketum Oi 1999/2000/Sekjen BPP Oi)
BAGAIMANA TATA CARA PENDIRIAN KELOMPOK Oi ?
PERATURAN ORGANISASI Oi Nomor : 03 Tahun 2010
TENTANG
PENDAFTARAN KELOMPOK Oi, SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAN PENDIRIAN KELOMPOK (SKPPK) Oi, TANDA DAFTAR KELOMPOK (TDK) Oi, DAN IURAN KELOMPOK Oi
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Pendaftaran Kelompok ialah salah satu persyaratan untuk mendapatkan pengesahan pendirian Kelompok dari Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
2. Kelompok Oi baru ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan setelah diterbitkannya Peraturan ini.
3. Kelompok Oi lama ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan sebelum diterbitkannya Peraturan ini.
4. Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten sebagai bentuk pengesahan (legalisasi) pendirian Kelompok Oi.
5. Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi adalah dokumen sah yang diberikan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten kepada Kelompok yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok dan telah mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok dari Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
6. Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah kartu bukti keanggotaan Oi yang sah dan berlaku diseluruh wilayah negara Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi.
7. Sistem Akreditasi Nasional (SAN) Oi adalah suatu sistem penilaian dan evaluasi terhadap kelayakan kinerja pengelolaan Ormas dan manajemen Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten dan Kelompok-kelompok Oi yang bersifat komprehensif untuk mengukur tingkat kemajuan, perkembangan dan kelayakan kinerja Ormas Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten dan Kelompok-kelompok Oi berdasarkan jenjang (peringkat).
8. Tim Akreditasi Oi Nasional adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat Oi.
9. Tim Akreditasi Oi Tingkat Kota/Kabupaten adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
10. Iuran Anggota ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali oleh anggota-anggota Oi kepada Kelompoknya.
11. Iuran Kelompok ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali oleh Kelompok-kelompok Oi kepada Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
Pasal 2
1. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan hanya 1 (satu) kali pada saat awal pendirian Kelompok.
2. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan oleh para pendiri Kelompok dengan mengisi Formulir Pendaftaran Kelompok Oi dan dilengkapi dengan persyaratan administratif lainnya yang ditentukan.
3. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan melalui Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten tempat dimana Kelompok Oi yang bersangkutam didirikan.
4. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) Pasal 3 Peraturan ini, antara lain ialah :
a. memenuhi jumlah minimal keanggotaan Kelompok Oi minimal 15 (Lima Belas) orang;
b. menyerahkan formulir biodata pengurus dan anggota-anggota Kelompok;
c. menyerahkan pas foto pengurus dan anggota-anggota Kelompok berukuran 2x3, masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar dengan ketentuan 1 (satu) lembar untuk arsip Kelompok yang bersangkutan; 1 (satu) lembar untuk arsip Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 1 (satu) lembar untuk arsip Badan Pengurus Pusat Oi dan 1 (satu) lembar untuk dilekatkan pada Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dalam format cetak maupun digital (jpg/tiff);
d. membayar biaya pendaftaran Kelompok, biaya penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, biaya Administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dan biaya Iuran Kelompok Oi untuk 1 (satu) bulan pertama.
5. Kelompok-kelompok yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen persyaratan dan verifikasi faktual di lapangan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten, selanjutnya dicatat dalam buku/database Register Kelompok/Keanggotaan dan disahkan oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan.
6. Pengesahan pendirian Kelompok Oi dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang mensahkan pendirian Kelompok Oi dimaksud dan penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi.
7. Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi berlaku untuk masa 5 (lima) tahun sejak didaftarkan dan setelahnya dapat diperpanjang dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan;
8. Tanda Daftar Kelompk (TDK) Oi diterbitkan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
9. Pengukuhan pendirian Kelompok Oi dan pelantikan Pengurus Kelompok Oi yang telah dinyatakan sah berdiri diatur dalam Peraturan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan;
10. Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten setiap saat dapat mencabut Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, apabila :
a. Kelompok Oi yang bersangkutan menyatakan membubarkan diri berdasarkan Keputusan Musyawarah Kelompoknya;
b. Kelompok Oi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi berdasarkan rekomendasi Tim Akreditasi Kelompok (TAK) Tingkat Kota/Kabupaten;
c. Kelompok Oi yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi dan atau peraturan-Peraturan Organisasi Oi lainnya yang berlaku;
11. Kelompok Oi yang telah dicabut Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi nya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat 11) Pasal 2 Peraturan ini, maka terhadap anggota-anggota Oi yang masih ada dapat didaftarkan ke Kelompok-kelompok Oi terdekat atau sesuai pilihan anggota yang bersangkutan atau anggota-anggota Oi yang bersangkutan membentuk Kelompok Oi baru dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi yang berlaku.
Pasal 3
1. Anggota-anggota Oi wajib membayar iuran kepada Kelompoknya yang jumlah dan ketentuannya ditentukan dengan Peraturan Kelompok Oi yang bersangkutan.
2. Kelompok-kelompok Oi wajib membayar kontribusi kepada Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan berupa iuran Kelompok yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali.
3. Pembayaran iuran Kelompok Oi dapat dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali atau untuk 12 (dua belas) bulan sekaligus.
4. Pembayaran iuran Kelompok Oi yang dilakukan untuk 12 (dua belas) bulan sekaligus dapat dikenakan potongan pembayaran berupa diskon yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
5. Pembayaran iuran Kelompok Oi dilakukan dengan mengisi formulir pembayaran iuran Kelompok Oi dan selanjutnya diserahkan melalui Bendahara Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten atau Bendaharawan khusus yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
6. Bendahara Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten atau Bendaharawan khusus yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten selanjutnya menerbitkan tanda terima pembayaran (kuitansi).
7. Pembayaran iuran Kelompok Oi adalah merupakan salah satu persyaratan wajib dalam memenuhi ketentuan Sistem Akreditasi Kelompok (SAK) Oi.
8. Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar iuran Kelompok Oi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi lainnya oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten;
9. Sanksi administratif dan atau sanksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 8) Pasal 4 Peraturan ini diberikan dalam bentuk :
a. teguran;
b. peringatan dan penagihan tertulis sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali;
c. tidak mendapatkan pelayanan dalam urusan Ormas, keanggotaan maupun pelayanan administrasi lainnya sebagaimana mestinya;
d. tidak dilibatkan dan atau dilarang mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten maupun Badan Pengurus Pusat Oi, jika setelah melalui teguran dan peringatan tertulis Kelompok Oi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya.
10. Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar iuran Kelompok selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi pencabutan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan Kelompok Oi yang bersangkutan dinyatakan bubar.
Pasal 4
1. Kelompok-kelompok Oi lama yang telah berdiri sebelum diterbitkannya Peraturan ini wajib mendaftarkan kembali Kelompoknya untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf d ayat 5) Pasal 2 Peraturan ini dengan membayar biaya pendaftaran Kelompok yang besarnya tidak lebih besar dari biaya pendaftaran kelompok Oi baru.
2. Besaran tarif maksimum yang dapat dipungut untuk Pendaftaran Kelompok Oi, tarif penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, tarif penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, tarif administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dan serta Iuran Anggota/Kelompok Oi adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 5
1. Ketentuan-ketentuan tentang Sistem Akreditasi Kelompok Oi diatur dalam Peraturan tersendiri.
2. Ketentuan-ketentuan mengenai format Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Organisasi ini.
3. Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka Peraturan-peraturan dan/atau keputusan-keputusan Badan Pengurus Pusat Oi yang pernah diterbitkan sebelumnya yang mengatur tentang Pendaftaran Kelompok Oi, Kartu Tanda Anggota Anggota (KTA) Oi dan Iuran Anggota/Kelompok Oi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
4. Peraturan-peraturan dan/atau keputusan-keputusan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang pernah diterbitkan sebelumnya yang mengatur tentang Pendaftaran Kelompok Oi, Kartu Tanda Anggota Anggota (KTA) Oi dan Iuran Anggota/Kelompok Oi, wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.
5. Hal-hal yang tidak diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian dalam Peraturan tersendiri.
Pasal 6
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2010
KETUA UMUM Oi
ttd
DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA
(Sumber Copy Paste Dari Facebook "Pak Pudji Pamungka")
TENTANG
PENDAFTARAN KELOMPOK Oi, SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAN PENDIRIAN KELOMPOK (SKPPK) Oi, TANDA DAFTAR KELOMPOK (TDK) Oi, DAN IURAN KELOMPOK Oi
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Pendaftaran Kelompok ialah salah satu persyaratan untuk mendapatkan pengesahan pendirian Kelompok dari Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
2. Kelompok Oi baru ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan setelah diterbitkannya Peraturan ini.
3. Kelompok Oi lama ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan sebelum diterbitkannya Peraturan ini.
4. Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten sebagai bentuk pengesahan (legalisasi) pendirian Kelompok Oi.
5. Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi adalah dokumen sah yang diberikan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten kepada Kelompok yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok dan telah mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok dari Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
6. Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah kartu bukti keanggotaan Oi yang sah dan berlaku diseluruh wilayah negara Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi.
7. Sistem Akreditasi Nasional (SAN) Oi adalah suatu sistem penilaian dan evaluasi terhadap kelayakan kinerja pengelolaan Ormas dan manajemen Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten dan Kelompok-kelompok Oi yang bersifat komprehensif untuk mengukur tingkat kemajuan, perkembangan dan kelayakan kinerja Ormas Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten dan Kelompok-kelompok Oi berdasarkan jenjang (peringkat).
8. Tim Akreditasi Oi Nasional adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat Oi.
9. Tim Akreditasi Oi Tingkat Kota/Kabupaten adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
10. Iuran Anggota ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali oleh anggota-anggota Oi kepada Kelompoknya.
11. Iuran Kelompok ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali oleh Kelompok-kelompok Oi kepada Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
Pasal 2
1. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan hanya 1 (satu) kali pada saat awal pendirian Kelompok.
2. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan oleh para pendiri Kelompok dengan mengisi Formulir Pendaftaran Kelompok Oi dan dilengkapi dengan persyaratan administratif lainnya yang ditentukan.
3. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan melalui Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten tempat dimana Kelompok Oi yang bersangkutam didirikan.
4. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) Pasal 3 Peraturan ini, antara lain ialah :
a. memenuhi jumlah minimal keanggotaan Kelompok Oi minimal 15 (Lima Belas) orang;
b. menyerahkan formulir biodata pengurus dan anggota-anggota Kelompok;
c. menyerahkan pas foto pengurus dan anggota-anggota Kelompok berukuran 2x3, masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar dengan ketentuan 1 (satu) lembar untuk arsip Kelompok yang bersangkutan; 1 (satu) lembar untuk arsip Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 1 (satu) lembar untuk arsip Badan Pengurus Pusat Oi dan 1 (satu) lembar untuk dilekatkan pada Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dalam format cetak maupun digital (jpg/tiff);
d. membayar biaya pendaftaran Kelompok, biaya penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, biaya Administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dan biaya Iuran Kelompok Oi untuk 1 (satu) bulan pertama.
5. Kelompok-kelompok yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen persyaratan dan verifikasi faktual di lapangan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten, selanjutnya dicatat dalam buku/database Register Kelompok/Keanggotaan dan disahkan oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan.
6. Pengesahan pendirian Kelompok Oi dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang mensahkan pendirian Kelompok Oi dimaksud dan penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi.
7. Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi berlaku untuk masa 5 (lima) tahun sejak didaftarkan dan setelahnya dapat diperpanjang dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan;
8. Tanda Daftar Kelompk (TDK) Oi diterbitkan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
9. Pengukuhan pendirian Kelompok Oi dan pelantikan Pengurus Kelompok Oi yang telah dinyatakan sah berdiri diatur dalam Peraturan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan;
10. Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten setiap saat dapat mencabut Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, apabila :
a. Kelompok Oi yang bersangkutan menyatakan membubarkan diri berdasarkan Keputusan Musyawarah Kelompoknya;
b. Kelompok Oi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi berdasarkan rekomendasi Tim Akreditasi Kelompok (TAK) Tingkat Kota/Kabupaten;
c. Kelompok Oi yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi dan atau peraturan-Peraturan Organisasi Oi lainnya yang berlaku;
11. Kelompok Oi yang telah dicabut Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi nya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat 11) Pasal 2 Peraturan ini, maka terhadap anggota-anggota Oi yang masih ada dapat didaftarkan ke Kelompok-kelompok Oi terdekat atau sesuai pilihan anggota yang bersangkutan atau anggota-anggota Oi yang bersangkutan membentuk Kelompok Oi baru dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi yang berlaku.
Pasal 3
1. Anggota-anggota Oi wajib membayar iuran kepada Kelompoknya yang jumlah dan ketentuannya ditentukan dengan Peraturan Kelompok Oi yang bersangkutan.
2. Kelompok-kelompok Oi wajib membayar kontribusi kepada Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan berupa iuran Kelompok yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali.
3. Pembayaran iuran Kelompok Oi dapat dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali atau untuk 12 (dua belas) bulan sekaligus.
4. Pembayaran iuran Kelompok Oi yang dilakukan untuk 12 (dua belas) bulan sekaligus dapat dikenakan potongan pembayaran berupa diskon yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
5. Pembayaran iuran Kelompok Oi dilakukan dengan mengisi formulir pembayaran iuran Kelompok Oi dan selanjutnya diserahkan melalui Bendahara Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten atau Bendaharawan khusus yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten.
6. Bendahara Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten atau Bendaharawan khusus yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten selanjutnya menerbitkan tanda terima pembayaran (kuitansi).
7. Pembayaran iuran Kelompok Oi adalah merupakan salah satu persyaratan wajib dalam memenuhi ketentuan Sistem Akreditasi Kelompok (SAK) Oi.
8. Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar iuran Kelompok Oi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi lainnya oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten;
9. Sanksi administratif dan atau sanksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 8) Pasal 4 Peraturan ini diberikan dalam bentuk :
a. teguran;
b. peringatan dan penagihan tertulis sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali;
c. tidak mendapatkan pelayanan dalam urusan Ormas, keanggotaan maupun pelayanan administrasi lainnya sebagaimana mestinya;
d. tidak dilibatkan dan atau dilarang mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten maupun Badan Pengurus Pusat Oi, jika setelah melalui teguran dan peringatan tertulis Kelompok Oi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya.
10. Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar iuran Kelompok selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi pencabutan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan Kelompok Oi yang bersangkutan dinyatakan bubar.
Pasal 4
1. Kelompok-kelompok Oi lama yang telah berdiri sebelum diterbitkannya Peraturan ini wajib mendaftarkan kembali Kelompoknya untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf d ayat 5) Pasal 2 Peraturan ini dengan membayar biaya pendaftaran Kelompok yang besarnya tidak lebih besar dari biaya pendaftaran kelompok Oi baru.
2. Besaran tarif maksimum yang dapat dipungut untuk Pendaftaran Kelompok Oi, tarif penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, tarif penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, tarif administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dan serta Iuran Anggota/Kelompok Oi adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 5
1. Ketentuan-ketentuan tentang Sistem Akreditasi Kelompok Oi diatur dalam Peraturan tersendiri.
2. Ketentuan-ketentuan mengenai format Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Organisasi ini.
3. Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka Peraturan-peraturan dan/atau keputusan-keputusan Badan Pengurus Pusat Oi yang pernah diterbitkan sebelumnya yang mengatur tentang Pendaftaran Kelompok Oi, Kartu Tanda Anggota Anggota (KTA) Oi dan Iuran Anggota/Kelompok Oi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
4. Peraturan-peraturan dan/atau keputusan-keputusan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang pernah diterbitkan sebelumnya yang mengatur tentang Pendaftaran Kelompok Oi, Kartu Tanda Anggota Anggota (KTA) Oi dan Iuran Anggota/Kelompok Oi, wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.
5. Hal-hal yang tidak diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian dalam Peraturan tersendiri.
Pasal 6
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2010
KETUA UMUM Oi
ttd
DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA
(Sumber Copy Paste Dari Facebook "Pak Pudji Pamungka")
SK PENGESAHAN DAN FORMULIR APLIKASI PENDAFTARAN
MENELISIK LEBIH JAUH MISTERI DI BALIK DUA HURUP 'Oi'
MENELISIK LEBIH JAUH MISTERI DI BALIK DUA HURUP 'Oi' :
Tanpa tendensi untuk memitoskan apalagi mensakralkan 'Oi', namun agaknya menggali makna dan keistimewaan yang ada dibalik misteri dua hurup hidup (vokal) 'O dan i' menjadi sesuatu yang menarik. Apakah kedua hurup O dan i yang kemudian disatukan menjadi bunyi 'Oi' yang dicetuskan oleh Iwan Fals hanya sebuah kebetulan belaka? Adakah campur tangan dari kekuatan alam metafisis saat merumuskan dan memadukan kedua huruf itu? Misteri apakah yang belum pernah diungkap tentang kedua hurup yang kemudian berpadu menjadi satu kesatuan kata yang luar biasa dan seolah memiliki kekuatan mistis magis itu? Jika kata 'Oi' juga dianggap sebagai sebuah 'seruan', mengapa harus O dan i? Mengapa bukan H, o dan i atau yang lainnya. Mengapa harus dua hurup hidup 'O' yang BULAT dan 'i' yang LURUS, dan bukan hurup mati (konsonan)? Dalam literatur mitologi, masyarakat di masa lalu banyak menggunakan simbol-simbol yang memberikan penggambaran tentang berbagai hal dalam kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Sang Pencipta dan dengan alam semesta. Lalu apa hubungannya? Penasaran? Ikuti analisa pakar 'metafisika' di edisi berikutnya.....
Gak sabar ya? INILAH DIA.com :
Ormas Oi berangkat dari NOL (O) dan ormas Oi harus berusaha untuk menjadi nomor SATU (i/1). Dalam dunia mitologi, huruf 'O' yang berbentuk BULAT itu dapat diartikan melambangkan gender 'perempuan-lingga' dan 'i' yang LURUS itu dapat diartikan melambangkan 'laki-laki-yoni'. Keduanya adalah hurup hidup (vokal), itu dapat dimaknai sebagai lambang ke-HIDUP-an manusia. Huruf 'O' berada di depan kemudian disusul huruf 'i' itu dapat dimaknai bahwa kaum lelaki akan selalu mendahulukan kaum perempuan sebagai bentuk penghargaan/penghormatan kepada kaum perempuan utamanya IBU. Hurup 'O' yang BULAT itu dapat melambangkan kokohnya sebuah ikatan persaudaraan dan 'i' yang LURUS itu dapat dimaknai sebagai perlambang AKHLAK yang baik, lurus dan berorientasi kepada Illahi. Perbaduan kedua hurup Oi itu dalam ucapan keseharian dapat berupa kalimat "Oiya... saya baru sadar...."; "Oiya saya baru tahu...."; "Oiya ya...saya sekarang mengerti...", dst, dstnya... Nah perpaduan dua hurup hidup (vokal) O dan i itu memang menjadi luar biasa dan pastinya cukup enak didengar dan simpel untuk disebutkan....dan tentunya ada sejuta makna lainnya, namun makna filosofis dari logo Oi tentunya yang dirumuskan dalam AD/ART Oi..... begitulah saudara saudara menurut pendapat dari seorang yang suka mengotak-atik kata dalam keadaan belum makan siang....
Soal tanggal 16 AGUSTUS 1999 itu analisa ngawurnya begini : Silaturahmi saat pembentukan ormas Oi adalah tanggal 15-16 Agustus 1999, yakni sehari setelah HUT Pramuka, pandunya Indonesia (14-08) dan sehari sebelum HUT RI (17-08). Hari saat Oi dinyatakan berdiri adalah: 16 agustus 1999 (16-08-1999). Jika diutak atik ala paramedik, eh paranormal.... tanggal 16=1+6=7; bulan 8; dan tahun 199(9 atau 99/9+9=18/1+8=9) hingga terdapat angka yang berurutan 7,8,9. Angka 9 dan 99 sendiri dianggap sebagai angka istimewa. Nama Oi dapat ditinjau dari sisi matematika, sbb :
Hurup O yg dapat dimaknai dengan angka 0 (nol) menduduki posisi pertama. Tidak ada angka yang mengalami perjuangan begitu lama sebelum diakui keberadaannya selain angka nol. Dan 'i' adalah bilangan imajiner. Guna menemukan nilai x dari persamaan x² + 1 = 0, tidaklah mungkin menemukan x sebagai bilangan riil, namun muncul sebagai bilangan imajiner yang dilambangkan dengan i dengan besar √-1. Angka 1, karena semua bilangan apabila dikalikan satu hasilnya adalah bilangan itu sendiri.
Sumber: Tulisan ini dapat Copy Paste Dari Facebook'y status "Pak Pudji Pamungkas"
Tanpa tendensi untuk memitoskan apalagi mensakralkan 'Oi', namun agaknya menggali makna dan keistimewaan yang ada dibalik misteri dua hurup hidup (vokal) 'O dan i' menjadi sesuatu yang menarik. Apakah kedua hurup O dan i yang kemudian disatukan menjadi bunyi 'Oi' yang dicetuskan oleh Iwan Fals hanya sebuah kebetulan belaka? Adakah campur tangan dari kekuatan alam metafisis saat merumuskan dan memadukan kedua huruf itu? Misteri apakah yang belum pernah diungkap tentang kedua hurup yang kemudian berpadu menjadi satu kesatuan kata yang luar biasa dan seolah memiliki kekuatan mistis magis itu? Jika kata 'Oi' juga dianggap sebagai sebuah 'seruan', mengapa harus O dan i? Mengapa bukan H, o dan i atau yang lainnya. Mengapa harus dua hurup hidup 'O' yang BULAT dan 'i' yang LURUS, dan bukan hurup mati (konsonan)? Dalam literatur mitologi, masyarakat di masa lalu banyak menggunakan simbol-simbol yang memberikan penggambaran tentang berbagai hal dalam kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Sang Pencipta dan dengan alam semesta. Lalu apa hubungannya? Penasaran? Ikuti analisa pakar 'metafisika' di edisi berikutnya.....
Gak sabar ya? INILAH DIA.com :
Ormas Oi berangkat dari NOL (O) dan ormas Oi harus berusaha untuk menjadi nomor SATU (i/1). Dalam dunia mitologi, huruf 'O' yang berbentuk BULAT itu dapat diartikan melambangkan gender 'perempuan-lingga' dan 'i' yang LURUS itu dapat diartikan melambangkan 'laki-laki-yoni'. Keduanya adalah hurup hidup (vokal), itu dapat dimaknai sebagai lambang ke-HIDUP-an manusia. Huruf 'O' berada di depan kemudian disusul huruf 'i' itu dapat dimaknai bahwa kaum lelaki akan selalu mendahulukan kaum perempuan sebagai bentuk penghargaan/penghormatan kepada kaum perempuan utamanya IBU. Hurup 'O' yang BULAT itu dapat melambangkan kokohnya sebuah ikatan persaudaraan dan 'i' yang LURUS itu dapat dimaknai sebagai perlambang AKHLAK yang baik, lurus dan berorientasi kepada Illahi. Perbaduan kedua hurup Oi itu dalam ucapan keseharian dapat berupa kalimat "Oiya... saya baru sadar...."; "Oiya saya baru tahu...."; "Oiya ya...saya sekarang mengerti...", dst, dstnya... Nah perpaduan dua hurup hidup (vokal) O dan i itu memang menjadi luar biasa dan pastinya cukup enak didengar dan simpel untuk disebutkan....dan tentunya ada sejuta makna lainnya, namun makna filosofis dari logo Oi tentunya yang dirumuskan dalam AD/ART Oi..... begitulah saudara saudara menurut pendapat dari seorang yang suka mengotak-atik kata dalam keadaan belum makan siang....
Soal tanggal 16 AGUSTUS 1999 itu analisa ngawurnya begini : Silaturahmi saat pembentukan ormas Oi adalah tanggal 15-16 Agustus 1999, yakni sehari setelah HUT Pramuka, pandunya Indonesia (14-08) dan sehari sebelum HUT RI (17-08). Hari saat Oi dinyatakan berdiri adalah: 16 agustus 1999 (16-08-1999). Jika diutak atik ala paramedik, eh paranormal.... tanggal 16=1+6=7; bulan 8; dan tahun 199(9 atau 99/9+9=18/1+8=9) hingga terdapat angka yang berurutan 7,8,9. Angka 9 dan 99 sendiri dianggap sebagai angka istimewa. Nama Oi dapat ditinjau dari sisi matematika, sbb :
Hurup O yg dapat dimaknai dengan angka 0 (nol) menduduki posisi pertama. Tidak ada angka yang mengalami perjuangan begitu lama sebelum diakui keberadaannya selain angka nol. Dan 'i' adalah bilangan imajiner. Guna menemukan nilai x dari persamaan x² + 1 = 0, tidaklah mungkin menemukan x sebagai bilangan riil, namun muncul sebagai bilangan imajiner yang dilambangkan dengan i dengan besar √-1. Angka 1, karena semua bilangan apabila dikalikan satu hasilnya adalah bilangan itu sendiri.
Sumber: Tulisan ini dapat Copy Paste Dari Facebook'y status "Pak Pudji Pamungkas"
Friday, January 11, 2013
IWAN FALS DAN PARA KORUPTOR...!!
Perhatian
kita sekarang terus dinodai dengan tingkah parakoruptor. Kalau saja
hukum di negara ini bisa tegas, tentu tidak akan ada yang berani
‘ngembat duit rakyat buat kesenangan pribadi. Tapi tahu sendiri kan yang
terjadi dengan semua ini..?
Iwan Fals sudah sering menyindir
tingkah busuk para koruptor dalam lagu lagunya, bahkan dia juga memotret
perlakuan spesial yang dinikmati koruptor yang sudah dipenjara
sekalipun. Mari simak apa sebagian cerita Iwan Fals dalam lagu-lagunya
tentang para koruptor itu….
Ini bukan rahasia lagi seperti kata
Iwan Fals, negeri kita ini surganya para penipu. Akibat ancaman hukuman
yang tidak tegas, pemimpin yang memble, akhlak yang bejat… dan secara
tidak langsung ‘didukung’ juga oleh beberapa dari kita sendiri yang
kadang tak ambil pusing dengan semua itu, yang penting tidak diusik,
perut kenyang keluarga senang, peduli maling berkeliaran.
(Tiga Bulan)
Karya ini merupakan salah satu lagu lama dimasa awal karir Iwan Fals
sekitar awal 80-an. Saat lagu ini beredar dalam album berjudul sama, 3
Bulan, dia belum begitu populer. Lagu ini berkisah mengenai diskriminasi
perlakuan dan putusan hukum antara maling telur ayam dan koruptor uang
negara senilai seratus juta rupiah.
Si maling telur dalam pengadilan
mendapatkan perlakuan tegas. Dan dia akhirnya dihukum selama tiga bulan
penjara karena mencuri seratus butir telur ayam di pasar. Lalu bisa
dipastikan dia semakin tersiksa dalam penjara dengan adanya bait lirik
yang tertulis,“bibir sumbing gigi rompal dapat kupastikan”.
Bagaimana dengan si koruptor. Ternyata perlakuan dalam persidangan jauh
lebih ‘santun’ ketimbang si maling telur tadi. Kamu bisa baca dalam
bait, “Palu kayu bapak hakim berbunyi pelan terdengar sumbang”. Itu bisa
kita artikan sendiri kalau si hakim tidak tegas dan menjadikan
pengadilan untuk koruptor ini hanya sebagai permainan belaka. Dan
hasilnya koruptor itu juga ditahan selama tiga bulan penjara. Hebat kan,
maling telur dan koruptor hukumannya sama. Makin hebat lagi ketika Iwan
Fals berkata, “dalam rumah dalam penjara tiada beda…”. Kamu bisa
memahami lirik itu kan?. Kalau kita rajin mengamati berita-berita
tentang lucunya putusan pengadilan sekarang, ternyata peristiwa yang
dinyanyikan Iwan Fals pada awal tahun 80-an ini masih sering kita
dapatkan di masa sekarang.Lirik lengkap lagu Tiga Bulan
(Pemborong Jalan)
Ini juga karya Iwan Fals di tahun 80-an saat dia masih belum populer. Lagu ini terdapat dalam album Perjalanan.
Lagu ini berisi mengenai kritikan Iwan Fals pada kualitas pembangunan
di negeri ini yang hanya bertahan sebentar saja lalu rusak lagi. Dia
memberi contoh pada sebuah jalan yang baru saja diaspal, setelah sehari
terkena hujan, aspal itu rusak lagi. Apakah yang terjadi? apakah dana
proyek itu dikorupsi? kemungkinan itu sangatlah besar.
Kemudian Iwan
Fals menghubungkan dengan uang pajak. Rakyat yang sudah bayar pajak
tinggi tetapi mendapatkan fasilitas yang minim. Iya benar, kita bisa
meyakini semuanya dikorupsi. Uang pajak dikorupsi, lalu yang dipakai
hanya tinggal sisa-sisanya untuk pembangunan fasilitas publik yang
hasilnya asal-asalan. Lalu para pekerja pembangunan itu hanya diupah
rendah, mereka tak ubahnya hanya menjadi sapi perahan saja oleh pemenang
tender proyek yang biasanya sudah diatur. Inilah ironisnya negeri kaya
raya yang bernama Indonesia ini. Korupsi dimana-mana.
(Sapuku Sapumu Sapu Sapu)
Karya ini ada dalam album Opini tahun 1982. Sebenarnya lagu ini
mengangkat tema tentang profesi tukang sapu. Pekerjaan kecil ini kadang
luput dari perhatian kita, padahal jasa tukang sapu sangat besar untuk
kebersihan dan kesehatan lingkungan yang kerap kita lewati.
Lalu dimana hubungannya dengan koruptor? Simak bait ini: “Tukang sapu
bawa sapu masuk di kantor bersihkan yang kotor… Cukong kotor mandor
koruptor semua yang kotor… awas kena sensor..”. Dalam kacamata saya,
tukang sapu disini bermakna kita sebagai bagian dari rakyat yang
menginginkan negeri ini bersih dari korupsi. Lalu kita memasuki
area-area yang sering menjadi sarang para koruptor. Kita bersihkan semua
koruptor yang bertengger disana. Lalu Iwan Fals mengingatkan ‘awas kena
sensor’. Peringatan itu bermakna kalau kita rajin membersihkan para
tukang korupsi tersebut, kita bisa dibasmi juga.
(Politik Uang)
Lagu yang ini ada dalam album Manusia Setengah Dewa tahun 2004. Sebuah
album Iwan Fals yang sarat dengan kritik sosial. Album ini pula yang
saat itu menjawab kerinduan penggemar terhadap sosok kritis dan
kesederhanaan lagu-lagu dari penyanyi ini.
Lagu ini berkisah
mengenai dunia politik dengan banyaknya partai yang terdaftar untuk ikut
pemilihan umum. Disitu Iwan Fals berkata asalkan punya uang banyak,
sebuah partai bisa memenangkan pemilu. Dengan apa? Dengan menyuap para
pemilih untuk memilih partai politik yang ditentukan. Mereka (partai
politik) kampanye dengan menawarkan berbagai program kerja kepada
rakyat. Tetapi itu rupanya hanyalah seperti dongeng karena kenyataannya
hanya cuma omongan yang tidak jelas pelaksanaannya. Namun banyak
penonton cukup senang karena mereka mendapat keuntungan materi dengan
menghadiri kampanye politik.
Dalam lagu ini Iwan Fals berkata
uang adalah bahasa kalbu, uang adalah santapan rohani mulai birokrat,
rakyat jelata bahkan wakil rakyatnya. Meski tidak semuanya tetapi banyak
yang suka. Mungkin maksudnya dengan uang (kotor) bagi siapa saja yang
suka, apapun bisa dilakukan, bahkan untuk memperoleh kekuasaan politik.
Lalu dia melanjutkan dengan bait, “Jangan heran korupsi menjadi jadi…
Habis itulah yang diajarkan… Ideologi jadi komoditi… Bisa diekspor ke
luar negeri”. Masih mau membantah kalau korupsi tidak diajarkan dalam
keseharian beberapa dari kita…?
(Dan Orde Paling Baru)
Lagu
ini masih dalam album Manusia Setengah Dewa. Dulu kita mengenal istilah
Orde Lama. Kemudian kita mengenal lagi istilah Orde Baru sebagai
pengganti istilah sebelumnya. Dan setelah kekuasaan Orde Baru
digulingkan dengan demonstrasi besar-besaran tahun 1996, kita mengenal
dengan Orde Reformasi. Namun Iwan Fals menyebutnya Orde Paling Baru.
Dalam lagu ini Iwan menyindir tidak banyaknya perubahan setelah Orde
Baru digulingkan. Lagu ini langsung menghentak dengan bait “KKN
berkembang biak sampai kelurahan”. Istilah KKN semakin kita kenal pada
masa demonstrasi besar-besaran menuntut reformasi. KKN adalah singkatan
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kondisi penuh KKN ini merajalela
dimasa Orde Baru sehingga menjadi salah satu pemicu pergolakan besar
yang kemudian meruntuhkannya. Namun ternyata sampai masa Orde Paling
Baru praktek tersebut tidak berkurang, bahkan malah semakin menjadi.
Apakah benar yang dikatakan Iwan Fals?. Coba saja kamu main ke berbagai
kantor kelurahan untuk membuktikannya. Setidaknya apa yang dikatakan
Iwan Fals dalam lirik lagu ini memuat kebenaran. Sungguh mengerikan
kondisi seperti ini, sehingga Iwan Fals melanjutkan dengan kalimat
“Perlu pemimpin yang demokratis tapi bertangan besi” untuk memberantas
praktek KKN itu. Apakah pemimpin yang sekarang seperti itu..?.
(Ngeriku)
Negeriku yang ngeri, mungkin itu maksud Iwan Fals membuat lagu yang
masih berada dalam album Manusia Setengah Dewa ini. Disini Iwan Fals
mengajak kita turut serta bersih bersih negeri dari para penipu ini.
Negeri para penipu? Iya benar, masih tidak percaya lagi?. Cobalah
menengok keluar.Kata Iwan Fals negeri ini surganya para penipu. Dan
memang benar itu yang terjadi, dinegeri ini para penipu berkeliaran
bebas tanpa ada ancaman hukum yang tegas. Mulai penipu kelas teri yang
kalau apes digebuki sampai mati dijalanan… penipu kelas bandengyang jika
dipermalukan media massa lalu terpaksa dicopot jabatannya karena
tekanan publik tapi bebas berdarmawisata ke luar negeri… sampai penipu
kelas kakap yang antri untuk dicium tangannya bolak balik oleh para
pejabat tinggi negara. Dan tidak ada ancaman hukum yang membuat jera
terhadap perilaku mereka. Koruptor juga masuk kedalam golongan penipu,
maling dan sejenisnya dan hal diataslah yang kita tonton setiap hari.
Kita sebagai rakyat yang takut akan dosa dan pembalasan di akhirat
hanya bisa mengutuk dan mencibir ulah para penipu ini, namun biasanya
yang terlalu keras sindirannya akan disikat. Disikat demi kepentingan
kelompok atau golongannya. Disikat dengan sikat yang dibeli dari uang
kotor hasil korupsi. Ngeri… Iwan Fals dalam lagu ini mengajak kita
bersih-bersih negeri ini dari gerombolan penipu… sebelum kita yang
dibersihkan oleh mereka.
Masih banyak lagu-lagu Iwan Fals baik
solo maupun bersama grup band yang memuat lirik tentang korupsi dan
sebangsanya. Kita semua memang jenuh dengan kondisi seperti ini. Kita
menjadi saling curiga dan tidak bisa mudah mempercayai siapa / lembaga
apa saja yang berkicau. Kita semua seperti dipaksa bersabar dan hanya
disuruh duduk manis disofa menjadi penonton kebusukan-kebusukan ini dari
layar TV. Apakah kita harus ramai-ramai turun ke jalan untuk merobohkan
setan yang berdiri mengangkang….?
Kalau cinta sudah di buang, jangan harap keadilan akan datang.
Kesedihan hanya tontonan, bagi mereka yang diperkuda jabatan.
Sabar sabar sabar dan tunggu, itu jawaban yang kami terima.
Ternyata kita harus ke jalan, robohkan setan yang berdiri mengangkang.
Penindasan serta kesewenang wenangan, banyak lagi teramat banyak untuk disebutkan.
Hoi hentikan, hentikan jangan diteruskan.
Kami muak dengan ketidakpastian dan keserakahan.
Dijalanan kami sandarkan cita cita. Sebab dirumah tak ada lagi yang bisa dipercaya.
Orang tua pandanglah kami sebagai manusia.
Kami bertanya tolong kau jawab dengan cinta.
BONGKAR !!!
Pekan Raya Jakarta 2013
Berikut ini jadwal band konser musik, harga tiket dan jam buka pameran PRJ Kemayoran 2013.
Jam Buka Pameran
Senin – Kamis : 15.30 WIB – 22.00 WIB
Jumat : 15.30 WIB – 23.00 WIB
Sabtu & Minggu : 10.00 WIB – 23.00 WIB
Harga Tiket Masuk Pekan Raya Jakarta Fair 2013
Senin – Kamis : Rp. 20.000,-
Jumat – Minggu : Rp. 25.000,-
Sumber Berita Copy At: www.sakeena.net.com
JADWAL | ARTIS |
14 Juni 2013 | SMASH – RIO FEBRIAN |
15 Juni 2013 | SID – NAVICULA |
16 Juni 2013 | ARI LASSO – ESQIEF – DREW |
17 Juni 2013 | MALIQ n D ESSENTIALS – ENDAH N RHESA – EXTRA LARGE |
18 Juni 2013 | IWAN FALS – HARJO ANTHONY |
19 Juni 2013 | PAS BAND – BRUTAL – DINDAPHOBIA |
20 Juni 2013 | JROCKS – ZIVILIA – JIMMY PITSTOP |
21 Juni 2013 | D’MASIVE – LYLA – DUETTE |
22 Juni 2013 | UTOPIA – JIVA BAND |
23 Juni 2013 | AFGAN – VIERRA – THE PRESIDENT |
24 Juni 2013 | CHERRYBELLE – BEXXA |
25 Juni 2013 | TONY Q – RAS MUHAMMAD – MONKEY BOOTS |
26 Juni 2013 | CHANGCUTERS – RI 1 (Roy Ivan ex. Boomerang) – JAMPHE JOHNSON |
27 Juni 2013 | SHAGGY DOG – STEVEN JAM – GANGSTA RASTA |
28 Juni 2013 | SLANK – RESPECT |
29 Juni 2013 | SETIA BAND (ST 12) – ARMADA – SORGA BAND |
30 Juni 2013 | SHEILA ON 7 – ADA BAND – MASS ROMANTIC |
1 Juli 2013 | TIPE EX – SOULJAH – HEALTHY BODY |
2 Juli 2013 | TRIAD – ZIGAS – SPEED ZERO METER |
3 Juli 2013 | WALI – FIVE MINUTES – MERPATI BAND |
4 Juli 2013 | GLENN FREDLY – ELLO – TOMPI |
5 Juli 2013 | KOTAK – GIGI – WINNER |
6 Juli 2013 | MAHADEWA – BONDAN F2B – KAPTEN |
7 Juli 2013 | ANDRA n THE BACKBONE – THE VIRGIN – CLICK BAND |
8 Juli 2013 | NIDJI – YOVIE AND NUNO – THE BANDITS |
9 Juli 2013 | AGNES MONICA – UNGU – RAISE |
10 Juli 2013 | BIP – ONCE – JONTRAL |
11 Juli 2013 | AYU TING TING – MAIA – FITRI CARLINA |
12 Juli 2013 | ENDANK SOEKAMTI – SAINT LOCO – PAINKILLER |
13 Juli 2013 | GOD BLESS – RING OF FIRE – RETINA |
14 Juli 2013 | MULAN – RAISA – MEVA |
15 Juli 2013 | GEISHA – COKELAT – SHERYL |
Senin – Kamis : 15.30 WIB – 22.00 WIB
Jumat : 15.30 WIB – 23.00 WIB
Sabtu & Minggu : 10.00 WIB – 23.00 WIB
Harga Tiket Masuk Pekan Raya Jakarta Fair 2013
Senin – Kamis : Rp. 20.000,-
Jumat – Minggu : Rp. 25.000,-
Sumber Berita Copy At: www.sakeena.net.com
Iwan Fals Siap Rilis Album Terbaru di Tahun 2013
Bandung - Mengumpulkan 20 lagu rekaman, Iwan Fals siap merilis album baru di tahun 2013.
"Saya pengen bikin album, rilis saat tahun 2013. Proses rekaman selesai akhir Desember 2012," ungkap Iwan di sela-sela acara '11 Tahun Trans Untuk Indonesia' di Trans Studio Bandung, Jawa Barat, Sabtu (15/12).
Pelantun hits 'Mata Dewa' ini lantas menambahkan dengan mengatakan, "Sebulan kemudian proses mixing, lalu Februari 2013 cetak album. Maret atau April 2013 rilis."
Namun, sejauh ini legenda musik Indonesia ini belum tahu lagu yang menjadi andalannya. "Sudah terkumpul 20 lagu, tapi saya nggak tahu yang mana (unggulannya). Yang pilih kan, manajemen, tuturnya tersenyum.
"Saya pengen bikin album, rilis saat tahun 2013. Proses rekaman selesai akhir Desember 2012," ungkap Iwan di sela-sela acara '11 Tahun Trans Untuk Indonesia' di Trans Studio Bandung, Jawa Barat, Sabtu (15/12).
Pelantun hits 'Mata Dewa' ini lantas menambahkan dengan mengatakan, "Sebulan kemudian proses mixing, lalu Februari 2013 cetak album. Maret atau April 2013 rilis."
Namun, sejauh ini legenda musik Indonesia ini belum tahu lagu yang menjadi andalannya. "Sudah terkumpul 20 lagu, tapi saya nggak tahu yang mana (unggulannya). Yang pilih kan, manajemen, tuturnya tersenyum.