Puasa wajib nafsi dilakukan berdasarkan atas kehendak hati sendiri. persamaan dengan shalat sunnat ialah shalat sunnat intizar. Puasa wajib nafsi adalah suatu ibadah yang wajib dikerjakan akan sesuatu permintaan yang bersyarat (menepati janji) dan disebut juga dengan nama puasa nazar.
Puasa Wajib Nafsi: a) puasa nafsi, b) puasa ahli, c) puasa juriat.
a. Puasa Nafsi
Melaksanakan puasa yang berkaitan dengan pribadi masing-masing orang. Puasa ini bukannya tidak untuk berjamaah, dan puasa nafsi dilaksanakan apabila menginginkan sesuatu atau ber-nazar.Sebelum melaksanakan puasa nazar hendaklah dimohonkan dahulu kepada Allah akan segala keinginan kita, dan apabila telah terkabulnya permohonan barulah melaksanakan puasa nazar. Jadi bila kita ingin bernazar yang sesungguhnya ialah dengan berpuasa, haram hukumnya dengan bernazar kepada sesuatu tempat/kuburan/benda/orang, dll. Boleh bernazar ke suatu tempat ialah ke Baitullah, Madinah dan Masjidil Aqsha.
Pelaksanaan puasa nazar adalah selama 1 hari saja yang dilakukan apabila sudah mencapai keberhasilan. Dan bila telah berhasil tetapi tidak mau melaksanakan puasa nazarnya (ingkar akan janji nazarnya) mendapatkan kifarat.
Hari-hari yang baik untuk melaksanakan puasa nazar:
- Hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis.
- Hari Ahad, harinya umat Nasrani/Kristen, tidak boleh.
- Hari Sabtu, harinya orang Yahudi, tidak boleh.
- Hari Jum'at, Idul Muslimin, tidak boleh.
Kaifiat memasang nazar:
- Memasang nazar sesudah shalat fardhu.
- Memasang nazar pada shalat sunat intizar.
Perbedaan antara doa dengan nazar:
- Berdoa berarti mengarah kepada qadar.
- Bernazar berarti mengarah kepada Allah.
b. Puasa Ahli
Ialah melaksanakan suatu puasa nazar yang ada kaitannya dengan orang lain (maksudnya bukan untuk pribadi sendiri). Contohnya: misal ada seseorang yang kita nazarkan, dan dengan nazar kita orang itu dari perbuatan yang tidak baik menjadi baik.Untuk puasa ahli terbagi kepada:
- Puasa Nazar Ahli Nasab Ialah bernazar untuk seseorang yang masih ada hubungan dengan keturunan sedarah, umpamanya anak, kakak, adik, orang tua. Bila melaksanakan nazar untuknya maka kerjakanlah puasa nazar 2 hari berturut-turut bila sudah mencapai keberhasilannya. Pelaksanaan puasa nazarnya laksanakan pada hari Senin dan hari Kamis.
- Puasa Nazar Ahli Nikah Bernazar untuk seseorang yang masih ada kaitannya dengan ikatan pernikahan. Misalnya: bagi isteri/suami, saudara ipar, mertua, dll. Apabila nazar kita mencapai keberhasilan maka puasalah 3 hari berturut-turut. Untuk hari puasanya berlaku pada tanggal-tanggal 11, 12, dan 13 dalam hitungan tahun Hijriyah (berarti dalam 1 bulan hanya terdapat 1 kali). Sedangkan untk hari-harinya tidaklah ditentukan yang penting harus diingat tanggalnya.
c. Puasa Juriat
Ialah melaksanakan sesuatu nazar kepada tempat ibadah. Yang dimaksud tempat ibadah di sini ialah tempat-tempat yang suci:- Bernazar ke Baitullah (Rumah Allah).
- Bernazar ke Masjidin Nabawi (Rumah Nabi).
- Bernazar ke Baitul Muqadis/Masjidil Aqsha (Rumah Suci).
Bernazar ke Masjidin Nabawi, bila berhasil puasa nazar selama 7 hari berturut-turut, juga harinya bebas.
Bernazar ke Baitul Muqadis/Masjidl Aqsha, bila berhasil puasa nazar selama 3 hari berturut-turut, yaitu tanggal-tanggal 11, 12 dan 13 (sama dengan puasa nazar ahli nikah).
0 comments:
Post a Comment