Friday, August 5, 2011

Hukum puasa wajib Nafsi

Puasa wajib nafsi dilakukan berdasarkan atas kehendak hati sendiri. persamaan dengan shalat sunnat ialah shalat sunnat intizar. Puasa wajib nafsi adalah suatu ibadah yang wajib dikerjakan akan sesuatu permintaan yang bersyarat (menepati janji) dan disebut juga dengan nama puasa nazar.


Puasa Wajib Nafsi: a) puasa nafsi, b) puasa ahli, c) puasa juriat.

a. Puasa Nafsi

Melaksanakan puasa yang berkaitan dengan pribadi masing-masing orang. Puasa ini bukannya tidak untuk berjamaah, dan puasa nafsi dilaksanakan apabila menginginkan sesuatu atau ber-nazar.

Sebelum melaksanakan puasa nazar hendaklah dimohonkan dahulu kepada Allah akan segala keinginan kita, dan apabila telah terkabulnya permohonan barulah melaksanakan puasa nazar. Jadi bila kita ingin bernazar yang sesungguhnya ialah dengan berpuasa, haram hukumnya dengan bernazar kepada sesuatu tempat/kuburan/benda/orang, dll. Boleh bernazar ke suatu tempat ialah ke Baitullah, Madinah dan Masjidil Aqsha.

Pelaksanaan puasa nazar adalah selama 1 hari saja yang dilakukan apabila sudah mencapai keberhasilan. Dan bila telah berhasil tetapi tidak mau melaksanakan puasa nazarnya (ingkar akan janji nazarnya) mendapatkan kifarat.

Hari-hari yang baik untuk melaksanakan puasa nazar:
  • Hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis.
Sedangkan hari-hari lainnya seperti:
  • Hari Ahad, harinya umat Nasrani/Kristen, tidak boleh.
  • Hari Sabtu, harinya orang Yahudi, tidak boleh.
  • Hari Jum'at, Idul Muslimin, tidak boleh.
Puasa hari Jum'at bisa dilaksanakan apabila didahului oleh hari sebelumnya atau diakhiri oleh hari sesudahnya, artinya bukan tunggal hari Jum'at.
Kaifiat memasang nazar:
  • Memasang nazar sesudah shalat fardhu.
  • Memasang nazar pada shalat sunat intizar.
Dengan memasang nazar berarti kita telah melaksanakan suatu perjanjian, untuk itu janganlah melupakan kepada nazar kita yaitu bila telah diberikan keberhasilan dari nazar, berpuasalah. Tidak kita laksanakan puasa nazar maka akan terkena sanksi dengan berpuasa kifarat.
Perbedaan antara doa dengan nazar:
  • Berdoa berarti mengarah kepada qadar.
  • Bernazar berarti mengarah kepada Allah.

b. Puasa Ahli

Ialah melaksanakan suatu puasa nazar yang ada kaitannya dengan orang lain (maksudnya bukan untuk pribadi sendiri). Contohnya: misal ada seseorang yang kita nazarkan, dan dengan nazar kita orang itu dari perbuatan yang tidak baik menjadi baik.
Untuk puasa ahli terbagi kepada:
  • Puasa Nazar Ahli Nasab Ialah bernazar untuk seseorang yang masih ada hubungan dengan keturunan sedarah, umpamanya anak, kakak, adik, orang tua. Bila melaksanakan nazar untuknya maka kerjakanlah puasa nazar 2 hari berturut-turut bila sudah mencapai keberhasilannya. Pelaksanaan puasa nazarnya laksanakan pada hari Senin dan hari Kamis.
  • Puasa Nazar Ahli Nikah Bernazar untuk seseorang yang masih ada kaitannya dengan ikatan pernikahan. Misalnya: bagi isteri/suami, saudara ipar, mertua, dll. Apabila nazar kita mencapai keberhasilan maka puasalah 3 hari berturut-turut. Untuk hari puasanya berlaku pada tanggal-tanggal 11, 12, dan 13 dalam hitungan tahun Hijriyah (berarti dalam 1 bulan hanya terdapat 1 kali). Sedangkan untk hari-harinya tidaklah ditentukan yang penting harus diingat tanggalnya.

c. Puasa Juriat

Ialah melaksanakan sesuatu nazar kepada tempat ibadah. Yang dimaksud tempat ibadah di sini ialah tempat-tempat yang suci:
  • Bernazar ke Baitullah (Rumah Allah).
  • Bernazar ke Masjidin Nabawi (Rumah Nabi).
  • Bernazar ke Baitul Muqadis/Masjidil Aqsha (Rumah Suci).
Bila bernazar kepada selain ke-3 tempat tersebut tidaklah benar. Seandainya kita telah berikhtiar untuk menunaikan haji ke Makkah akan tetapi sesuatu terhalang oleh adanya sesuatu sebab, sakit, hamil, atau lainnya, maka bernazarlah, dan bila berhasil laksanakan puasa nazar selama 10 hari berturut-turut, untuk harinya bebas.
Bernazar ke Masjidin Nabawi, bila berhasil puasa nazar selama 7 hari berturut-turut, juga harinya bebas.
Bernazar ke Baitul Muqadis/Masjidl Aqsha, bila berhasil puasa nazar selama 3 hari berturut-turut, yaitu tanggal-tanggal 11, 12 dan 13 (sama dengan puasa nazar ahli nikah).

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More