Friday, August 5, 2011

Sanksi - sanksi..

Sanksi-sanski ini tentunya berkaitan dengan pasal A dan pasal B di atas. Di dalam hukum Sunnatur-Rasulullah sanksi-sanksi atau denda-denda akan berupa: sanksi Qadha' atau sanksi Fidyah atau Sanksi Kifarat.


Dan sanksi-sanksi tersebut akan diberikan masing-masing kepada:
  1. Sanksi Qadha' diberikan kepada:
    • Mushafir, mengqadha' sebanyak hari yang ditinggalkannya.
    • Wanita yang berhadas, sebanyak hari yang ditinggalkannya.
    • Sakit ringan, qadha' sebanyak hari yang ditinggalkannya.
    • Wanita menyusui, mengqadha'.
    • Orang yang lapar, mengqadha' sebanyak hari yang ditinggalkannya.
  2. Sanksi Fidyah diberikan kepada:
    • Wanita hamil, menyusui (bagi menyusui bila tidak bisa mengqadha).
    • Buruh kerja, dibayarkan oleh yang menyuruhnya (bosnya).
    • Orang tua jompo.
    • Berperang/sabil.
    • Orang mati, sisa hari kematiannya.
    • Bagi yang memakan tablet anti-haid.
  3. Sanksi Kifarat diberikan kepada:
    • Wanita berhadas, bila haid di dalam berpuasa, maka sisa hari yang ditinggalkan wajib kifarat.
    • Sakit berat/gila.
    Cara memberikan kifarat ialah dengan beras sebanyak 0,5 gantang atau 2,5 liter setiap harinya kepada orang fakir miskin. Pelaksanaan dari sanksi-sanksi (qadha', fidyah, kifarat) dilaksanakan setelah selesainya bulan Ramadhan (tanggal 2 Syawal s.d. sebelum tiba bulan Ramadhan berikutnya). Dan untuk sanksi fidyah dan kifarat dapat diberikan setiap hari di bulan Ramadhan yang sedang dijalankan.

Hukum Puasa Wajib Hal

Puasa/shaum wajib hal ialah melaksanakan puasa karena adanya sanksi/denda karena adanya sesuatu hal. Pada pelaksanannya puasa wajib hal adalah puasa kifarat. Perbedaan puasa wajib hal dengan puasa fardhu `ain:
  • Puasa fardhu `ain ialah berpuasa karena ada terkandung rukunnya.
  • Puasa wajib hal ialah berpuasa karena adanya sesuatu sanksi/denda yang wajib dilaksanakan.
Hukum Puasa Wajib Hal terbagi atas:
  • hukum li'an
  • hukum jihar
  • hukum kazib
  • hukum tahkim
  • hukum haji

a. Hukum Li'an

Kata li'an artinya curiga, menuduh atau menyangka. Li'an terjadi apabila seorang isteri menuduh suami berbuat serong atau sebaliknya.

Bila tuduhan itu tidak benar dari si isteri atau suami maka yang terkena hukum li'an ialah yang menuduhnya. Bila tuduhan itu benar tapi yang dituduh pura-pura tidak tahu/menyangkal maka yang terkena hukum li'an ialah yang dituduh.

Dan untuk orang yang terkena hukum li'an ialah melaksanakan puasa wajib hal dengan berpuasa 3 hari berturut-turut puasa kifarat. Bila tidak mengerjakan maka akan mendapatkan segala amal ibadahnya tidak diterima dalam jangka waktu 11 hari. Untuk melaksanakan li'an 3 kali berturut-turut maka hukumnya Jatuh Talaq.
Hikmah adanya Li'an:
  • akan mendapat hukuman yang setimpal,
  • akan tertutupnya hati/tidak bergairah,
  • akan membetulkan lidah dan hatinya, bila telah melaksanakan puasa kifarat.

b. Hukum Jihar

Kata jihar asalnya dari kata zhahir yang artinya nampak. Karena adanya mempersamakan wajah rupa seseorang kepada wajah isteri/suami. Jihar terbagi kepada: 1) jihar nasab, 2) jihar takliq, 3) jihar talaq.
1) Jihar Nasab
Ialah suatu kejadian yang mempersamakan wajah rupa suami/isteri kepada salah satu wajah rupa orang tua, saudara atau keturunan. Bila telah terjadi hal demikian maka haram hukumnya mengadakan hubungan suami isteri (bersetubuh).

Untuk menghilangkan dengan sanksinya atas jihar nasab yaitu dengan melaksanakan puasa kifarat selaam 1 hari, dan apabial sanksi puasa kirafat tidak dilaksanakan 3 kali berturut-turut jatuhlah talaq. Umpamanya terjadi suatu jihar nasab, tapi disadari dan melaksanakan puasa kifaratnya maka akan mendapatkan hikmah: bertambahnya rasa kasih dan sayang suami isteri.
2) Jihar Takliq
Ialah suatu jihar yang berhubungan dengan nafkah hidup. Umpamanya seorang suami yang mempunyai uang banyak tetapi tidak mau memberikan uang nafkah kepada iseterinya yang memang tidak mempunyai uang untuk belanja. Kemudian si isteri mengambil uang dari saku suaminya. Dari keadaan itu maka yang terkena jihar taqliq ialah suaminya, dan untuk suaminya wajib melaksanakan puasa kifarat selama 2 hari berturut-turut.

Kebalikan dari itu, apabila di dalam suatu rumah tangga seorang isteri tidak mau mengurusi keperluan suaminya (mengurus keperluan suami di dalam rumah tangga adalah wajib bagi isteri) maka terkenalah jihar taqliq atas si isteri dengan melaksanakan puasa kifarat selama 2 hari berturut-turut. Hikmah adanya jihar taqliq ialah bila terjadi jihar terus melaksanakan kifaratnya maka akan menambah kekuatan beribadah.
3) Jihar Talaq
Jihar talaq berlaku kepada siapa saja yang berucap kata talaq atas isteri/suami. Janganlah memudahkan kata talaq apabila terjadinya ketidaksesuaian antara suami dengan isteri (krisis rumah tangga). Bila terjadi hal jihar talaq maka bagi yang mengatakannya terkena sanksi jihar talaq berupa berpuasa kifarat selama 3 hari berturut-turut.

Selama belum melaksanakan puasa kifarat yang 3 hari itu maka hubungan antara suami isteri (bersetubuh) menjadi haram hukumnya. Kata talaq adalah salah satu kata yang dibenci Allah, tetapi dihalalkan. Selain itu, kata talaq dapat mengguncang arasy, akibatnya para malaikat akan mengutuknya.

Hikmah terjadinya jihar talaq, dan masing-masingnya menyadari dan yang mengatakan melaksanakan puasa kifaratnya, maka akan menimbulkan suatu ketenangan dan kebahagiaan rumah tangga.

c. Hukum Kadzib

Kadzib artinya berdusta/bohong.
Hukum kadzib terbagi kepada:
1) Kadzib Sunnah
Ialah berdusta dengan mengatasnamakan Rasulullah. Misalnya menerangkan sesuatu yang tidak tahu asal-usulnya, tetapi dikatakan didapat dari sunnah Rasul. Dengan berbohong demikian maka terkena hukum kadzib sunnah, sanksinya melaksanakan puasa kifarat 3 hari berturut-turut.
2) Kadzib Awam
Ialah berdusta kepada orang yang tidak dikenal atau orang yang dikenal atau kepada anak-anak, dll. Misalnya kita menakuti anak dengan mengatakan, "Jangan pergi ke situ, karena di situ ada setannya." Misalnya ada seseorang yang dikejar oleh musuhnya dan akan dibunuh, lalu meminta tolong kepada kita agar jangan diberi tahu ke mana dia akan pergi. Tidak lama kemudian datang musuh orang tersebut dan bertanya kepada kita. Untuk menjawabnya pindahlah tempat kita semula berdiri atau duduk, lalu baru dikatakan bahwa kita tidak melihatnya. Dengan demikian akan amanlah orang yang dikejar-kejar tadi.

Apabila kita melakukan kadzib awam tetapi dengan tujuan untuk keselamatan dari pembunuhan atau lainnya maka tidak terkena hukum kadzib awam. Akan tetapi, apabila kita berdusta terhadap anak maka hukumnya kita terhukum kadzib awam, sanksinya melaksanakan puasa kifarat 1 hari.

Bila terjadi 1 kali kadzib maka akan terhalang doa selama 11 hari. Kadzib adalah penghalang doa, sedangkan shalat sunnad dhuha' adalah kunci segala doa.
Hikmahnya: dengan kita telah melakukan kadzib tetapi disadari dan melaksanakan puasa kifaratnya maka kita akan mendapat kewibawaan.

d. Hukum Tahkim

Tahkim ialah pelanggaran hukum terhadap diri sendiri yang akibatnya akan merusak diri. Contohnya merusak diri:
  • Memotong rahim agar tidak beranak lagi.
  • Melakukan vasektomi.
  • Merubah kelamin (contohnya Dorce Gamalama) yang asal lelaki kemudian wadam, kemudian menjadi perempuan dengan merubah alat vitalnya.
Untuk melakukan hal ini maka akan terkena sanksi berupa melaksanakan puasa kifarat selama 7 hari berturut-turut. Segala doa akan terhalang bila tidak melaksanakan puasa kifaratnya.

e. Hukum Haji

Ialah setiap pelanggaran yang dilakukan ketika melaksanakan ibadah haji. Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran di dalam melaksanakan ibadah haji akan terkena sanksi dengan melaksanakan puasa kifarat selama 10 hari (3 hari dilaksanakan di Makkah dan sisanya 7 hari dilaksanakan setelah pulang di tanah air). Kifarat ini dapat diganti dengan 1 ekor kambing bila tidak mengerjakan karena sakit.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More