Friday, August 5, 2011

Mimpi Basah Pas Puasa, Batal Nggak Sih..?

Bismillah..

Sahabatku semua, ikhwan dan akhwat yang semoga DIBENCI syetan, tapi DISAYANG Allah. Pembaca blog ini, rata-rata udah pada gedhe, baligh, dan sudah mukallaf, Insya Allah. Dan salah satu tanda dari sekian tanda sesorang dikatakan baligh adalah terjadinya suatu peristiwa biologis yang disebut mimpi basah/wet dream/ihtilam.

Nah, karena saat ini kita lagi menjalani bulan puasa, yang mana kita butuh banget sama ilmu, ada satu kasus-yang saya juga mengalaminya-tentag ihtilam/MB di siang hari Ramadhan saat kita berpuasa. Batal nggak sih puasa kita?

Imam Abu Zakariyya An-Nawawi rahimahullah dalam Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab [6/227] cet. Daar ‘Alamil Kutub berkata tentang hal ini, “Jika seseorang ihtilam (mimpi basah, keluar mani) maka tidaklah membatalkan puasanya berdasarkan ijma’ para ulama.

Yang demikian itu dikarenakan sesorang tersebut dikuasai oleh sesuatu yang dia tidak mampu untuk memilihnya, seperti seseorang yang kemasukan lalat yang terbang pada mulutnya tanpa adanya kemampuan untuk menolaknya. Inilah yang menjadi sandaran dalil dalam masalah ini.”

Nah, sudah jelas ‘kan bahwa ihtilam itu nggak membatalakan puasa kita, baik puasa sunnah maupun Ramadhan. Sebagai tambahan, ana kutip fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ [3/60-61] cet. Darul Atsar berikut ini:

“Ihtilam tidaklah membatalkan puasa. Meskipun sebelum tidur di sempat memikirkan sesuati, kemudian di tengah-tengah tidurnya di ihtilam, karena seorang yang tidur tidaklah memiliki kehendak. Dan sungguh pena (catatan amal) telah terangkat darinya (termaafkan).”

Alhamdulillah, saya kira dengan dua pejelasan singkat dari kedua ulama tersebut sudah cukup memberikan kepuasan hati bagi kita, kaum muslim muda, yang kadang masih linglung dengan apa yang terjadi pada diri kita sendiri, khususnya masalah MB ini. Ana akui, ana pun sempat bingung dengan MB yang menimpa ana ketika puasa, dan alhamdulillah dapet ilmu ini.

Sumber fatwa : Buku 111 Kilauan Mutiara Ulama’ Seputar Puasa terbitan Maktabah Al-Ghuroba.

Jika orang yang berpuasa mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya batal? Apakah dia wajib untuk bersegera untuk mandi wajib?

Beliau rahimahullah menjawab.
Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani. Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More