Saturday, July 16, 2011

Anggaran Dasar Oi

BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Oi .
2. Oi didirikan Oleh Iwan fals dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahmi Nasional di Desa leuwinanggung kecamatan Cimanggis, kota Depok pada tanggal 16 agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari jadi Oi.
3. Sekretariat Badan Pengurus Pusat Oi berkedudukan diwilayah Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
KEDAULATAN

Pasal 2
Kedaulatan berada ditangan anggota Oi yang tercermin sepenuhnya dalam musyawarah anggota Oi.


 BAB III
ASAS,SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3
Organisasi Oi Berazaskan Pancasila

Pasal 4
1. Oi adalah Organisasi Masyarakat bersifat sosial dan mandiri (independen) bu- kan partai politik dan bukan bagian dari dan tidak berafilisiasi dengan organi sasi pemerintah, organisasi politik maupun organisasi sosial kemasyarakatan lainnya dan tidak mempunyai tujuan atau memperjuangkan faham aliran politik tertentu.
2. Oi adalah wadah pembinaan dan pemberdayaan masyarakat khususnya peng emar Iwan Fals yang bersifat universal dan multidimensional mencakup sem- ua aspek kehidupan moral, spiritual, sosial, politik ekonomi budaya maupun hukum.
3. Oi bersifat demokratis dan terbuka bagi semua lapisan dan golongan masyar- akat, tanpa membedakan asal usul, ras/etnis, suku agama status sosial maup- un faham /aliran politik yang dianut.

Pasal 5
1. Oi berfungsi sebagai wadah interaksi dan komunikasi. Sesama anggota Oi khususnya dan antar anggota Oi dengan anggota masyarakat pada umum nya.
2. Oi berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan bakat dan kreatif anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terutama pada bidang seni, Pendidikan, Olahraga, Niaga,Kerohanian dan Sosial.



 BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Maksud didirikan Oi adalah mendorong menumbuhkan dan mengembangkan minat, bakat, serta potensi anggota-anggota Oi pada khususnya dan kreatifitas masyarakat pada umumnya.

Pasal 7
Tujuan didirikan Oi adalah dalam rangka ikut memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia.

BAB V
USAHA-USAHA

Pasal 8
Dalam mewujudkan maksud dan tujuannya, Oi melakukan usaha-usaha :
1.   Menyelenggarakan kegiatan–kegiatan sesuai yang tercantum dalam Anggaran Dasar / BAB III Pasal 5 ayat 2.
2.   Menyelenggarakan bimbingan,pembinaan pengembangan potensi generasi
3.   muda khusus yang memiliki minat, bakat, dan prestasi dalam bidang-bidang tertentu.
4.   Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan bagi generasi muda pada umumnya
5.   Yang bersifat kreatif, rekreatif dan edukatif dalam rangka penumbuhan idealisme, patriotisme, peningkatan budaya baca dan budaya belajar daya cipta, daya nalar, daya analisis, prakarsa dan daya kreasi.
6.   Menyelengarakan kegiatan-kegiatan penelitian dan pengkajian.
7.   Mendorong dan menumbuhkan kecintaan dan penghargaan terhadap karya cipta intelektual bangsa indonesia.
8.   Usaha–usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan perundang-undangan negara serta peraturan pemerintah yang berlaku.


BAB VI
ATRIBUT

Pasal 9
Oi Mempunyai atribut yang terdiri dari panji-panji, lambang dan Mars Oi.
BAB VII
KODE ETIK DAN KEANGGOTAAN

Pasal 10
Oi mempunyai kode etik sebagai pedoman dan landasan moral bagi setiap anggota.

Pasal 11
1. Setiap orang, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing dapat menjadi anggota Oi yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota Oi.
2. Anggota –anggota Oi di himpun dalam Oi kelompok.


BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 12
Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama baik martabat dan kehormatan organisasi.
b. Memegang teguh AD/ART peraturan organisasi dan disiplin Organisasi.
c. Aktif mengikuti program-program.


Pasal 13
Setiap Anggota Oi mempunyai hak bicara dan Hak suara.

BAB IX
ORGANISASI

Pasal 14
1. Organisasi Oi terdiri dari :
a. Tingkat Nasional selanjutnya disebut BPP/ Badan Pengurus Pusat Oi .
b. Tingkat Propinsi Selanjutnya disebut BPW/ Badan Pengurus Wilayah Oi.
c. Tingkat Kota/Kabupatenupaten selanjutnya disebut BPK/ Badan Pengurus Kota Oi.
d. Tingkat Kelompok selanjutnya disebut BPKel/ Badan Pengurus OiKelompok
e. Di setiap perwakilan Republik Indonesia diluar negeri dapat dibentuk Oi kel- ompok di bawah binaan Badan Pengurus Pusat Oi.
2. Masa Kepengurusan
a. Pada tingkatan BPP Oi adalah 3 Tahun.
b. Pada tingkatan BPW Oi adalah 2 tahun.
c. Pada tingkatan BPK Oi adalah 2 Tahun.
d. Pada tingkatan BPKel Oi adalah 1 tahun.
e. Pada kelompok Binaan BPP Oi adalah 3 Tahun.


 Pasal 15
1. BPP Oi Adalah Badan pelaksana tertinggi Organisasi yang dipimpin oleh seorang Ketua Umum.
2. BPP Oi Berwenang :
a. Menentukan kebijakan Organisasi Oi tingkat Nasional.
b. Mengesahkan komposisi dan personalia Badan Pengurus Wilayah Oi .
c. Membuat format Kartu Tanda anggota Oi
3. BPP Oi berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART dan putusan Munas serta peraturan Organisasi lainnya.
b. Memberi pertanggung jawaban pada Munas Oi .
  

Pasal 16
1. Badan Pengurus Wilayah adalah Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Propinsi.
2. BPW Oi berwenang :
a. Menentukan kebijakan organisasi tingkat propinsi sesuai AD /ART Putusan munas, Muswil, serta peraturan organisasi lainnya.
b. Mengesahkan komposisi dan personalia Badan Pengurus Kota Oi
3. Badan Pengurus Wilayah berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, Putusan Munas, Muswil, serta peraturan organisasi lainnya.
b. Memberikan pertanggung jawaban pada Muswil Oi
c. Menyerahkan hasil Muswil kepada BPP Oi .


 Pasal 17
1. Badan Pengurus Kota/Kabupaten adalah Badan Pelaksana organisasi ditingkat kota /Kabupaten yang dipimpin oleh seorang ketua.
2. BPK Oi Berwenang :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat kota sesuai dengan AD/ART, putusan Munas, Muswil, putusan Muskot, serta peraturan organisasi lainnya.
b. Menerima dan mengurus administrasi anggota Oi kelompok.
c. Menerbitkan Kartu Tanda Anggota Oi berdasarkan format dari BPP Oi .
3. BPK berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai AD/ART putusan Munas, Muswil, Muskot.
b. Memberi pertanggung jawaban pada Muskot.
c. Menyerahkan hasil Muskot ke BPW Oi
4. Badan Pengurus Oi Kelompok :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai AD/ART, putusan Munas, Muswil, Muskot dan Muskel.
b. Memberi pertanggung jawaban pada Muskel.
c. Menyerahkan hasil Muskel Ke BPK Oi .
d. Berwenang mendistribusikan Kartu Tanda Anggota Oi kepada anggota.



 Pasal 18
1. Organisasi Oi memiliki Badan terdiri dari
a. Ditingkat Nasional adalah Majelis Pertimbangan Oi
b. Ditingkat Wilayah Badan Pembina Wilayah Oi
c. Ditingkat Kota Badan Pembina Kota Oi
d. Ditingkat kelompok Badan Pembina kelompok Oi
2. Majelis Pertimbangan berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan baik secara moril dan materiil terhadap BPP Oi.
3. Badan Pembina wilayah & Badan Pembina kota & Badan Pembina kelompok berfungsi memberikan pembinaan baik secara moril & materiil.


BAB X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Pasal 19
Oi Dapat menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi pemerintah maupun
organisasi dan lembaga swasta lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

BAB XI
MUSYAWARAH & RAPAT-RAPAT

Pasal 20
1. Musyawarah & Rapat Oi terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional Oi
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi
c. Rapat Kerja Nasional Oi
d. Musyawarah Wilayah Oi
e. Musyawarah wilayah Luar Biasa Oi
f. Rapat Kerja Wilayah Oi
g. Musyawarah Kota Oi
h. Musyawarah Kota Luar Biasa Oi
i. Rapat Kerja Kota Oi
j. Musyawarah kelompok Oi
k. Musyawarah Kelompok Luar Biasa Oi
l. Rapat Kerja kelompok Oi
2. Musyawarah Nasional Oi adalah pemegang kekuasan tertinggi organisasi pelaksanaannya sekali dalam satu periode.
3. Munaslub Oi mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Munas.
4. Rakernas Oi diadakan Oleh BPP Oi .
5. Muswil diadakan oleh BPW Oi pelaksanaannya sekali dalam satu periode.
6. Rakerwil Oi diadakan Badan Pengurus Wilayah Oi setingkat propinsi.
7. Musyawarah kota Oi pelaksanaannya sekali dalam satu periode.
8. Rakerkot Oi diadakan oleh BPK Oi
9. Muskel Oi diadakan Oi kelompok pelaksanaannya sekali dalam satu periode
10.Rakerkel Oi diadakan oleh Badan Pengurus Oi Kelompok


BAB XII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 21
1. Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dinyatakan Kuorum apabaila dihadiri oleh sekurang-kurangnnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasar- kan suara terbanyak.


BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 22
Keuangan dan kekayaan di peroleh dari :
1. Iuran anggota Oi.
2. Sumbangan dari perorangan maupun kelompok.
3. Bantuan pemerintah yang sifatnya tidak mengikat
4. Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan halal yang diperoleh dari usaha– usaha


BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23
1. perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah nasional yang diselenggarakan khusus untuk itu.
2. Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta musyawarah nasi onal.
3. Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila, diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnnya dua pertiga dari jumlah peserta musyawarah nasional yang hadir.


BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI Oi

Pasal 24
1.   Pembubaran Oi hanya dapat dilakukan oleh suatu Musyawarah Nasional yang diselenggarakan khusus untuk itu.
2.   Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah peserta Musyawarah Nasional.
3.   Keputusan tentang pembubaran Oi adalah sah apabila diambil dengan persetujuanan sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta Musyawarah nasional yang hadir.
4.   Apabila Oi dibubarkan setelah utang piutang diselesaikan maka musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran untuk selanjutnya dapat menyerahkan kekaya an Oi kepada Badan-badan lembaga–lembaga sosial di Indonesia.


BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 25
1.   Anggaran Dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.   Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.


BAB XVII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 26
1.   Dengan ditetapkannya dan disahkannya Anggaran Dasar Oi ini maka Anggaran Dasar Oi yang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 26 Maret 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.   Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Dasar ini dapat tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.



BAB VXIII
PENUTUP

Pasal 25
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Taman Budaya Dago Bandung Jawa Barat
Pada Tanggal : 26 November 2006.

Berdasarkan:
KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE III Oi
Nomor : 02/TAP/MNS-III/Oi/NOV/2006
Tentang :
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Oi

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More